SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tidak main-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung anggaran yang digelontorkan pun hampir menyentuh Rp1 miliar.
Kasatpol PP Situbondo, Buchari, menyampaikan dana jumbo tersebut digunakan terbagi dalam tiga kegiatan. Mulai dari operasi pasar bersama Bea Cukai, pengumpulan informasi peredaran barang kenak cukai ilegal melalui aplikasi sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), dan sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai.
“Itu semua untuk memberantas peredaran rokok di Situbondo,” ujarnya saat ditemui Jurnalis Memo Indonesia.com di kantornya, Kamis (25/8/2022).
Menurut Mantan Camat Sumbermalang ini, di kegiatan operasi pasar bersama Bea Cukai, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar Rp376 Jt. “Intinya kami dengan Bea Cukai turun ke pasar-pasar untuk mencari toko yang menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Buchari mengatakan, untuk kegiatan yang kedua. Yakni pengumpulan informasi peredaran barang kenak cukai ilegal melalui aplikasi Siroleg, anggaran yang dialokasikan sekitar Rp380 juta.
“Untuk aplikasi Siroleg ini berfungsi untuk mendata berbagai macam penyampaian informasi atau pelaporan dengan adanya rokok illegal. Sehingga dapat membantu kinerja kita untuk memberantas peredaran rokok illegal,” bebernya.
Buchari menambahkan, untuk sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai pihaknya menggelontorkan anggaran sekitar Rp207 juta. “Sasarannya adalah perangkat desa mulai dari RT/RW dan Kadus. Kami ajak mereka menyampaikan informasi apabila mengetahui masyarakat di lingkungannya yang menjual atau memproduksi rokok ilegal,” tukasnya.
Buchari optimis, dengan tiga kegiatan tersebut peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila bisa ditekan semaksimal mungkin. “Oleh karena itu, kami berharap peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (ADV/BET)