Pemkab Situbondo Gratiskan Pajak BPHTB Peserta PTSL Tahun 2022

  • Whatsapp
Bupati Situbondo Karna suswandi saat berikan sambutan diacara Harjakasi ke 204. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggratiskan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi peserta program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan kado istimewa di Hari Jadi Kabupaten Situbondo (Harjakasi) ke-204.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengatakan, tujuan dari kebijakan itu adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat atas kewajiban pembayaran pajak BPHTB bagi peserta PTSL di daerah. Sehingga animo warga untuk mengikuti program PLTS meningkatkan.

“Langkah ini otomatis memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Situbondo. Kita juga mendukung program pemerintah pusat. Yakni terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap, khususnya di wilayah Situbondo,” ucapnya seusai mengikuti Upacara Harjakasi ke-204, di Alun-alun Situbondo, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bung Karna ini menyampaikan, kriteria penerima program itu adalah berdomisili di Kabupaten Situbondo yang dibuktikan dengan e-KTP. Dan terdaftar di data nominative program PTSL yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, dan telah ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati.

“Kemudian telah melunasi akumulasi PBB-P2 yang terutang hingga tahun berjalan. Selanjutnya, memiliki satu bidang tanah dengan luas sampai 4.000 m2 pada daftar nominatif program PTSL 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria asal Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa ini menjelaskan, pembebasan pajak BPHTB hanya diberikan satu kali dan pada satu orang pemilik dengan mengacu pada NIK KTP.

“Selanjutnya peserta bisa langsung mendaftar ke Bapenda dengan melengkapi persyaratan. Yaitu fotokopi KTP pemohon, fotokopi SPT PBB terakhir, fotokopi sertifikat tanah, share lokasi objek pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Situbondo, Agus Salim, menerangkan penggratisan pajak BPHTB baru kali ini diterapkan di Kota Santri Pancasila. “Untuk tahun ini (2022 -red) kami menargetkan pendaftar PTSL
8.475 orang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Situbondo mengajak masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab keberadaannya jelas merugikan negara, karena tidak ada pemasukan dari sektor cukai. Sehingga berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari DBHCHT.

Sekedar informasi DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000. Yang dikelola oleh beberapa OPD. Di antaranya Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dispertangan, Dishub, dan Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus.

Dana jumbo tersebut digunakan untuk pembangian BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, pemasangan PJU, pembangunan RTLH, progam Tolop (tutup lubang -red), pembangunan jamban keluarga, progam sehat gratis (Sehati), penurunan angka stunting, pengadaan alat kesehatan (Alkes), rehap gedung rumah sakit, sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal. (ADV/BET)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait