SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (6/4/2023).
Posko tersebut berada di Kantor Disnaker di Jalan PB Sudirman, Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi, melalui Kadisnaker Kholil mengatakan, posko tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kemudian ada beberapa ketentuan dalam pemberian THR tersebut,” ucapnya.
Mantan Kepala DLH Situbondo ini mengungkapkan, ada beberapa kriteria bagi pekerja atau buruh yang wajib menerima THR.
“Pertama pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kedua pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kholil menyampaikan, untuk besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu kali gaji.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 13 X 1 bulan upah.
Sementara itu, kata Kholil, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut :
a. pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Lebih lanjut, Kholil menjelaskan, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata- rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2
“Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut,” bebernya.
Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
“Kemudian ini penting, saya sampaikan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hart raya keagamaan,” pungkasnya. (*/Adv/Bet)