SITUBONDO, beritalima.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo semala bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.
SE tersebut bernomor 800/447/431.404.2/2023.
SE itu, berisi empat poin yakni :
1. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15 sampai dengan 15.00 WIB
Waktu istirahat : pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB
Hari Jumat : 07.15 sampai dengan 10.45 WIB
2. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15 sampai dengan 13.00 WIB
Hari Jumat : pukul 07.15 sampai dengan 11.00 WIB
Hari Sabtu : pukul 07.15 sampai dengan 13.00 WIB
3. Jam kerja bagi penyelenggara pendidikan mengikuti kalender akademik yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Ketentuan jam kerja bagi Perangkat Daerah yang menerapkan jam kerja khusus, diatur oleh pimpinan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jumlah jam kerja di bulan Ramadhan yang didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Adv/Bet)