SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada tahun 2025, Pemkab melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan anggaran sebesar Rp39,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung Program Berobat Tanpa Batas (Berantas).
Dana tersebut digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinkes Situbondo, dr. Sandi Hendrayono, menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT di sektor kesehatan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
“DBHCHT menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang rentan atau kehilangan pekerjaan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Dr. Sandi menegaskan, dengan adanya dukungan dana dari DBHCHT, masyarakat Situbondo tidak perlu lagi khawatir terhadap beban biaya pengobatan.
“Melalui Program Berantas, pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena terkendala biaya. Semua harus terjamin,” tegasnya.
Program Berantas juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Situbondo untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Dengan dukungan DBHCHT, Dinkes terus memperluas kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Kami tidak hanya ingin mempertahankan status UHC, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah,” tambahnya.
Selain untuk pembayaran iuran BPJS, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sektor kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan fasilitas, mutu pelayanan, hingga kegiatan promotif dan preventif.
“DBHCHT adalah bentuk nyata sinergi antara sektor ekonomi dan sosial. Hasil cukai tembakau kami kembalikan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,” jelas dr. Sandi.
Dinkes Situbondo turut berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan data penerima manfaat tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
“Setiap rupiah dari DBHCHT harus memberikan manfaat yang jelas. Kami melakukan verifikasi rutin agar penerimanya benar-benar masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Melalui alokasi anggaran sebesar Rp39,4 miliar ini, Pemkab Situbondo menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan kesehatan sekaligus mewujudkan Situbondo Naik Kelas: Sehat, Produktif, dan Sejahtera. (*/Bet)

