SITUBONDO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Situbondo. Kesepakatan itu berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Tun).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kajari, Iwan Setiawan, di kantor Kejari Situbondo setempat, Rabu (21/7/2021).
Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, tujuan untuk membantu Pemkab Situbondo bila nantinya ada permasalahan hukum.
“Kami bisa meminta bantuan sekaligus pendamping hukum dari kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Situbondo, Iwan Setiawan mengungkapkan, MoU tersebut sebagai implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2004.
“Sebetulnya MoU ini sudah ada, cuman kita ini sekarang memperbarui lagi. Karena yang lama itu ada batasan waktunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan menjelaskan, pihaknya menyambut baik MoU dengan Pemkab Situbondo.
“Bila nantinya ada surat kuasa dari pemerintah daerah, kita siap untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya. (*/Bet)