Pemkab Situbondo Tegas, Tindak Proses Hukum Bagi Masyarakat Menjual Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Sosialisasi dampak hukum terhadap penjual rokok Ilegal. (Bet/beritalima.com)

SITUBONDO, beritalima.com – Bagi masyarakat yang kedapatan menjual atau memproduksi rokok ilegal bisa terancam kurungan penjara maksimal lima tahun. Sebab keberadaan rokok ilegal jelas merugikan negara, karena tidak ada penerimaan dari sektor cukai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Faturrahman, saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai, Rabu (24/8/2022). Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan.

“Jadi ada dua sanksinya. Kita lihat pelanggarannya, kalau jumlahnya sedikit ada sanksi administratif. Yakni denda uang, dua hingga sepuluh kali nilai cukainya. Kalau dalam jumlah besar, ada sanksi pidana. Yaitu kurungan penjara mulai dari satu tahun hingga lima tahun,” ucapnya.

Sebab, menurut Febra, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menargetkan di tahun 2022, penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp140 triliun. Dari target tersebut 90 persen lebih berasal dari cukai rokok. Sehingga jelas di sini keberadaan rokok ilegal merugikan negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Febra menyampaikan dua persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai akan kembali ke pemerintah daerah. Dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Untuk Kabupaten Situbondo sendiri itu DBHCHT nya di tahun 2022 sekitar Rp47 triliun. Salah satu kegunaannya ya untuk sosialisasi penegakan hukum rokok tanpa cukai ini,” bebernya.

Sementara itu, Kasatpol PP Situbondo, Buchari, menyampaikan pihaknya siap mendukung penuh operasi pasar rokok ilegal. “Sifatnya kami itu hanya membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jadi leading sektornya ya Bea Cukai Jember,” tukas Mantan Camat Sumbermalang ini. (ADV/BET)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait