MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum Setda, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Pendopo Ronggo Djumeno, Senin 8 November 2021.
Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, yang dibacakan wakil bupati, ia sangat mengapresiasi sosialisasi ini demi mendukung penegakan hukum di Kabupaten Madiun.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan ini Pemkab Madiun menghadirkan perwakilan kelompok tani tembakau guna mempercepat penyebaran informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat.
Kepada peserta, bupati minta agar mereka mengikuti sosialisasi dengan baik, utamanya saat pemaparan materi oleh para narasumber guna memperkuat sinergi dalam memerangi rokok ilegal di Kabupaten Madiun yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto, mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi peserta.
“Dengan harapan, para peserta dapat melanjutkan pengetahuan yang didapatnya di lingkungan masing-masing,” ucap H. Hari Wuryanto.
Sosialisasi ini diikuti 30 peserta dari Kelompok Tani (Poktan) Sumber Rejeki dan Kelompok Tani Margo Rukun dari Desa Ngale, serta Kelompok Tani Suling Mas dari Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan. (Dibyo).
H. Hari Wuryanto (atas).