WAINGAPU, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengapresiasi penanganan tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia) yang dilakukan Bupati Timur Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez.
” Apa yang dibuat oleh Pemkab TTU merupakan pembelajaran berharga buat Pemkab Sumba Timur. Ini juga harus menjadi perhatian dari seluruh daerah di NTT. Dalam hal – hal untuk menindaklanjuti kejadian – kejadian seperti ini perlu dukungan dari semua pihak”, kata Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dalam dialog Interaktif bersama Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez di Studio Radio Max FM, Sabtu (21/1/2017) lalu.
Dengan moratorium yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memberi masukan bagi aparat Pemerintah Sumba Timur agar lebih disiplin prosedur dalam mengeluarkan persyaratan pengiriman TKI/TKW ke luar negeri.
Menurut Umbu Lili, di Sumba Timur ada sebanyak delapan perusahaan pengerah TKI/TKW yang resmi. Delapan perusahaan tersebut terus dimonitor oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur.
“ Kalau ada oknum yang terlibat mafia akan kami tindak. Pemerintah terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang berminat menjadi TKI/TKW untuk berangkat secara legal. Dan juga terus berupaya agar masyarakat tidak terjerumus dalam mafia perdagangan”, kata Umbu Lili.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez dalam dialog interatif itu mengatakan mengatasi tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) butuh kolaborasi semua pihak. Untuk itu, dia terus mengajak semua pihak untuk saling membantu dalam mengatasi tindak pidana perdagangan manusia.
” Saya juga bertemu dengan Ketua Sinode GMIT membicarakankan hal ini. Di TTU saya sudah melibatkan semua pihak termasuk pihak Gereja Katolik, KPWK GMIT dan Forkompinda termasuk unsur Pers masuk dalam Satgas Pemberantasan Human Trafficking”, jelasnya.
” Saya mengambil cara tegas untuk memberhentikan pengiriman TKI/TKW. Saya melakukan moratorium hingga tahun 2018 mendatang”, kata Bupati dua periode ini menambahkan.
Hal itu dilakukan, kata Ray untuk mempersiapkan keahlian TKI/TKW dengan mendirikan sebuah Balai Latihan Kerja (BLK). BLK tersebut selesai dibangun pada tahun 2018 ini.
” Kurikulumnya akan disusun dengan meminta bantuan Universitas Nusa Cendana dan Universitas Timor”, ujarnya
Dia menambahkan berangkat kerja ke luar negeri merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat di halang halangi. Namun sebagai pemerintah mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan mereka melalui BLK dan berangkat secara legal.
“ Di tahun 2016 saya menjemput TKI/TKW yang terlantar di Jakarta. Lalu kemudian memfasilitasi kepulangannya ke TTU dan memberi bantuan dengan memakai uang operasional Bupati”, ujarnya. (Ang)