Pemkab Sumbawa Barat Cukup Kooperatif Menyikapi Tuntutan Pendemo

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.Beritalima.com| Menanggapi aksi yang dilakukan oleh masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan masyarakat KSB Selamatkan Gunung Semoan (GMKSGS), Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat H. Abdul Azis, S.H., M.H. mengundang seluruh stakeholder untuk duduk bersama dalam hearing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi NTB, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda KSB, BKPH Sejorong Mataiyang, Kepala Perizinan Provinsi NTB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, dan Kepala DPMPTSP KSB. Hadir pula dalam hearing tersebut 15 Orang perwakilan dari GMKSGS.


Dilansir dari Prokopim/rilis151/X/2020, edisi 8 Oktober 2020, Ada tiga tuntutan GMKSGS yaitu 1). Mendesak Bupati Sumbawa Barat untuk segera mencabut izin lokasi tambang di Gunung Samoan, 2) Meminta Bupati dan stakeholder terkait untuk menemui dan bersiap untuk hearing dengan para peserta aksi, dan 3) mendesak PT.SBM segera angkat kaki dari Gunung Samoan.


Dalam arahannya Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Hearing yang sekarang dilaksanakan merupakan bukti pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terbuka dan memenuhi tuntutan GMKSGS yang meminta agar dilaksanakan Hearing.  Salah satu perwakilan GMKSGS H. Syamsuddin langsung meminta dijelaskan prosedur  dan kewenangan terkait penerbitan izin. Sekda pun berusaha menfasilitasi dengan mempersilahkan Kepala BKPH Sejorong Mataiyang untuk menjelaskan. Merasa tidak puas dengan Penjelasan tersebut, GMKSGS langsung keluar dari ruangan hearing.


Selang beberapa menit pasca GMKSGS meninggalkan ruangan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan menggelar konferensi pers bersama Sekda, Dandim 1628/SB, Kapolres dan Kajari KSB. Sekda menjelaskan bahwa, terkait izin lokasi. Dalam mengajukan rencana investasi, investor tentu akan mengurus beberapa izin. Antara lain izin yang harus diurus adalah izin lokasi karena ketika ada perusahaan akan berinvestasi tentu dia akan memerlukan lahan. Kemudian Izin yang berkaitan dengan usahannya, dalam hal ini adalah izin usaha pertambangan (IUP). Untuk izin lokasi sudah menjadi satu kesatuan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan untuk penerbitan IUP bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. jadi tidak mungkin Bupati akan mencabut surat yang tidak pernah dibuat Pemerintah Sumbawa Barat. “Pemerintah sudah sangat kooperatif untuk melakukan dialog dengan masa yang berunjuk rasa pada pada hari senin 05/10/2020, dan selanjutnya memfasilitasi hearing dengan semua stakeholder / pemangku kebijakan yang berkenaan dengan operasional PT.SBM pada hari ini kamis 08/10 pukul 14.00 Wita di ruang sidang Setda”. kata sekda.


Khusus mengenai izin pertambangan, ada Peraturan yang secara khusus mengaturnya yaitu undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang telah diperbarui dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut secara khusus menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan izin pertambangan berada di Pemerintah Pusat. Ditambah lagi dengan terjadinya perubahan  pada undang-undang nomor 32 tahun 2004, melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sejak perbahan tersebut, urusan pertambangan yang tadinya berada di Pemerintah Daerah ditarik dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kalaupun ada izin yang telah dikeluarkan sebelum perubahan tersebut dan dimintakan untuk dicabut, maka harus disampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
“Memang sampai tahun 2014 urusan pertambangan menjadi urusan kabupaten, sehingga IUP pada saat itu diterbitkan oleh kabupaten.

Disinilah harus bisa dipilah, pada tahun 2014, kita selenggarakan pemerintahan berdasarkan undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Namun dengan lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2014, terjadi perubahan penyelenggaraan pemerintah daerah, kewenangan pemerintah kabupaten sumbawa barat dalam urusan pertambangan dan kehutanan beralih menjadi kewenangan pemerintah Provinsi”. Kata Sekda.


Sekda juga menegaskan bahwa, berbicara masalah kewenangan merupakan suatu hal sangat penting. Begitu Undang-undang 23 tahun 2014 lahir kewenangan pemerintah Kabupaten beralih menjadi kewenangan provinsi. Oleh karenanya, Sekda berharap kepada masyarakat dan juga peserta aksi agar menyikapi permasalahan ini dengan bijak dan menempatkan persoalan pada tempatnya. “Pemerintah sudah sangat terbuka dan beritikat baik untuk memenuhi tuntutan para pendemo”. “Sayang mereka tidak sabar untuk mendengar keterangan dari Dinas terkait yang sudah dihadirkan baik dari Provinsi ataupun Kabupaten”, tutup Sekda KSB. (Rozak/Humas)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait