Pemkab Sumenep Akan Lakukan Operasi Bagi Toko Penjual Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy tengah bersama Tim DBHCT Kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritalima.com| Rabu (06/10) Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak. Sejumlah toko dengan santainya tetap melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai tersebut.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersama petugas Bea Cukai dan Polres setempat, akan segera melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menuturkan, adapun anggaran operasi itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, yang berbentuk pengawasan.

“Alokasi anggaran untuk pengawasan tersebut berupa pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap kecamatan di ujung timur Pulau Madura,” tuturnya, Rabu (06/10/2021).

Laili menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai maupun Polres Sumenep, terkait pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut.

“Kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaannya nanti ada dari Kantor Bea Cukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep,” kata Laili.

Laili juga memaparkan, dalam operasi nanti, tentunya petugas akan langsung mendatangi toko-toko yang ditengarai menjual rokok ilegal.

“Untuk data toko-toko yang tercover menjual rokok ilegal sudah kita kantongi dengan menandai identitas pengenal. Jadi, saat operasi nanti akan langsung kita datangi,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, tahun ini penggunaan DBHCHT titik tekannya bukan lagi tentang sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal. Namun sudah tindakan dengan operasi ke lapangan.

“Persiapan operasi sudah rampung. Tinggal action saja ke lapangan. Terkait kapan, ya kita lihat saja nanti. Kami tidak mungkin membeberkan pelaksanaannya, khawatir target yang ditentukan ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegalnya,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, secara detail teknisnya akan dipasrahkan ke Kantor Bea Cukai. Sebab, pihaknya tidak berhak memberi sanksi. Dan mereka sudah membawa penegak hukum sendiri.

“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tukasnya.
(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait