Pemkab Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Edukasi DBHCT di Pulau Raas

  • Whatsapp
Sosialisasi DBHCT di kecamatan Raas Sumenep

SUMENEP, beritalima.com| Wilayah kecamatan kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sasaran sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk “Perangi” rokok ilegal yang dilakukan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten setempat, bersama petugas bea cukai Madura.

Kegiatan itu merupakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan di Kecamatan Kepulauan se-Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang–undangan di bidang cukai.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si., mengatakan, pada akhir tahun ini sosialisasi difokuskan di wilayah kecamatan kepulauan. Sasarannya adalah masyarakat umum dan kepala desa (Kades).

“Kita sudah melakukan sosialisasi penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Pulau Kangean, meliputi Kecamatan Arjasa dan Kangayan. Kemudian Kecamatan Sapeken,” kata Laili, Jum’at (04/12/2020) saat Sosialisasi DBHCT di kecamatan Raas Sumenep.

Seharusnya sosialisasi ke kecamatan di kepulauan, lanjut Laili, sudah tuntas dilaksanakan pada April 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19 akhirnya kegiatan dihentikan dan akan dilanjutkan kembali.

“Masih tersisa enam kecamatan kepulauan yang akan kita lakukan sosialisasi. Kita akan susun jadwal ulang,” tuturnya.

Laili juga menegaskan, bahwa sosialisasi tersebut penting dilaksanakan, karena sebagai salah satu indikator untuk menentukan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran berikutnya.

Dana juga sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan PMK 7/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep bisa ditekan,” harapnya.

Ciri–ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai, rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh izin. Atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan rokok yang diedarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai personifikasi.

“Bahwa rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan),” urainya.

Praktik ilegal itu, dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai.

Laili juga berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep khususnya harus terus dicegah dan dihentikan,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai kepada masyarakat ini, juga diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi baik Cukai Madura, Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan negara dari sektor pajak semakin meningkat.

(**An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait