Pemkab Tulungagung Ajukan Penetapan Galur Kambing Jerabang sebagai Aset Lokal Unggulan

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pemkab Tulungagung,Jawa Timur, melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan), tengah serius memperjuangkan penetapan galur resmi untuk Kambing Jerabang Tulungagung.

Langkah strategis ini diambil guna melindungi kekayaan sumber daya genetik lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi, sehingga tidak di klaim oleh pihak luar.

​Kepala Disnakkeswan Kabupaten Tulungagung, Agus Suswantoro, S.Sos.,M.Si., melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Peternakan, Santik purnawijayanti, SKH. MM, menerangkan, Kambing Jerabang bukan sekadar ternak biasa, melainkan identitas wilayah selatan Tulungagung yang telah dikembangkan sejak tahun 1980-an.

Karakteristik Unik dan Ikonik ​Kambing Jerabang, merupakan hasil persilangan antara kambing Jawarandu dengan kambing Peranakan Etawa (PE).

Proses adaptasi lingkungan selama puluhan tahun itu, menghasilkan ciri fisik yang khas, yakni warna bulu dominasi cokelat kemerahan dengan kombinasi hitam atau putih.

​Ciri Khusus: Terdapat garis hitam di punggung dan bulu rewos. Khusus pejantan, memiliki pola warna hitam melingkar pada leher.

​Keunggulan: Pertumbuhan cepat, postur tubuh besar yang proporsional (mirip PE), serta tingkat kesuburan yang baik.

​”Kambing Jerabang ini tidak hanya unggul untuk produksi daging dan susu premium, tapi juga menjadi primadona dalam kontes kecantikan ternak yang menjadi ajang prestise bagi para peternak kami,” tandasnya.

​Lanjutnya, populasi terbesar Kambing Jerabang di Tulungagung berdasarkan data Disnakkeswan tahun 2024, mencapai 34,2% dari total 117.877 ekor kambing lokal. Angka ini melampaui persentase jenis lain seperti Jawarandu dan Kambing Kacang. Untuk sentra populasi terbanyak tersebar di enam kecamatan, yakni Kalidawir, Ngunut, Sumbergempol, Rejotangan, Gondang, dan Sendang.

Terkait dengan ​Urgensi Penetapan Galur dan Perlindungan Hukum, penetapan galur oleh Kementerian Pertanian sangat krusial. Tanpa status hukum yang kuat, potensi lokal ini rentan terhadap pencampuran genetik yang tidak terkendali atau bahkan klaim dari daerah lain.

​”Penetapan ini adalah bentuk pengakuan resmi negara. Fungsinya sebagai landasan hukum perlindungan plasma nutfah, menjaga kemurnian genetik, serta meningkatkan nilai jual bibit unggul peternak Tulungagung,” ujarnya.

​”Hingga saat ini, proses pengajuan telah memasuki tahapan krusial, yaitu penelitian fenotipe dan genotipe yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya,” tambahnya.

​Sebagai langkah awal perlindungan, Kambing Jerabang Tulungagung secara resmi telah tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum RI. ​
Nomor Pencatatan: SDG352025000242
​Tanggal: 15 Juli 2025
​Kategori: Sumber Daya Genetik

Dijelaskannya, sebagai bentuk ​komitmen peningkatan mutu guna mendukung ekosistem peternakan yang berkelanjutan, Disnakkeswan terus menjalankan berbagai program penguatan, di antaranya, penyelenggaraan kontes ternak secara rutin, Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Good Breeding Practice (GBP), serta ​Pembinaan kelembagaan kelompok peternak.

​”Dengan penetapan galur kelak, diharapkan Kambing Jerabang Tulungagung dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus memperkuat kedaulatan pangan nasional berbasis kearifan lokal,” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait