TULUNGAGUNG, beritalima.com- Anggaran dari Pemerintah Pusat untuk daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), nominalnya sangat fantastis. Namun setiap daerah berbeda, tergantung seberapa besar hasil, serta mendapat pengembalian 2% dari penerima cukai.
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tahun 2021 ini mendapat sekitar Rp. 25 miliar, ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2020 sebanyak Rp. 2 miliar, atau total keseluruhan di tahun 2021 DBHCHT Tulungagung sebesar Rp. 27 miliar lebih.
Kasubid Ekonomi Bappenda Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alip Aldianto, menerangkan, memang untuk Tulungagung di Tahun 2021 ini mendapatkan kucuran DBHCHT sekitar Rp. 25 miliar belum ditambah Silpa tahun 2020.
“Untuk Tahun ini DBHCHT dialokasikan ke delapan dinas. Anggaran terbesar untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD dr.Iskak, guna penanganan penanggulangan wabah Covid-19,” terang Fahmi, Senin 18 Oktober 2021.
Fahmi menambahkan, dana cukai tersebut sudah ada rincian dan kegunaan di masing-masing dinas. Pun, kegiatan melekat di dinas, tetapi sasarannya berbeda.
Rinciannya, Dinas Pertanian Rp. 3,6 miliar lebih, peningkatan kompentensi BLK Rp. 500 juta, Disperindag Rp. 2 miliar, PTSP Rp. 270 juta, DPMD Rp. 500 juta, Dinas Kesehatan Rp. 13 miliar, RSUD dr.Iskak Rp. 2,7 miliar, dan Bagian Perekonomian dan Kesra Setda Rp. 4 miliar lebih.
“Bappeda hanya sebagai perencana dan pengelolaan. Untuk teknis penyaluran dan berapa terminnya di BPKAD,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BPKAD yang mempunyai wewenang terkait penyaluran DBHCHT, belum bisa ditemui serta dimintai keterangan dengan alasan sedang sibuk dan masih rapat intern dengan staf. (Dst/editor Dibyo).