TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, menggelar berbagai program spesial. Diantaranya bebas denda pajak, gebyar undian berhadiah dan gebyar undian berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke 80.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan tiga program istimewa untuk masyarakat. Program tersebut adalah “Bebas Denda Pajak Daerah”, “Gebyar Undian Berhadiah Pajak” & Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program Bebas Denda Pajak Daerah. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak di berbagai sektor, antara lain pajak hotel pajak Restoran, pajak Jasa Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Jasa Parkir, Pajak Air Tanah, dan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak tahun berjalan (Tahun Pajak 2025) maupun tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program berlangsung mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2025. Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai kanal resmi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, Gopay, dan lainnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, SH, S.Pd, M.Si, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Program bebas denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Tulungagung yang lebih baik,” ujarnya.
Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu, Bapenda Tulungagung juga bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur menggelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Tulungagung yang taat membayar pajak kendaraan.
Periode pelaksanaan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2025. Bagi wajib pajak kendaraan berplat AG Tulungagung yang membayar PKB pada periode tersebut, berkesempatan mengikuti undian dengan hadiah utama sepeda motor, serta hadiah menarik lainnya berupa televisi LED, handphone, dan sepeda MTB.
Cara mengikuti undian sangat mudah. Pertama Scan QR Code yang tersedia di kantor Samsat atau media sosial resmi Bapenda Tulungagung. Berikutnya isi data diri dengan lengkap dan benar serta unggah foto STNK, notice pajak, dan KTP (nama pada STNK dan KTP harus sama).
“Rezeki tidak hanya milik pemilik mobil mewah, motor jadul pun bisa membawa keberuntungan. Asalkan pajak kendaraan dibayar tepat waktu,” tambahnya.
Ada lagi program Gebyar Undian Pajak Daerah berupa “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah”. Tak hanya bagi pemilik kendaraan, Pemkab Tulungagung juga menghadirkan Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah bagi konsumen restoran, hotel, dan tempat hiburan di wilayah Tulungagung.
Setiap transaksi minimal Rp.100.000,- di tempat yang telah memasang alvaboard bertanda QR Code, konsumen dapat mendaftar undian secara elektronik. Hadiah utamanya berupa dua unit sepeda motor serta berbagai hadiah menarik lainnya. Program ini berlangsung selama 1 Oktober – 30 November 2025, bertepatan dengan perayaan HUT Tulungagung ke-820.
Momentum Bersama untuk Taat Pajak dan Meriahkan Hari Jadi Tulungagung dan Provinsi Jawa Timur. Ketiga program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Tulungagung untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran pajak sekaligus ikut memeriahkan hari jadi daerah. Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. (Dst/Ikn).

