Pemkot Batu Tak Sediakan Lawyer Terkait Dugaan Kasus Korupsi Buku Fiktif

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com – Pendampingan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) / pegawai tidak akan diberikan oleh Pemkot Batu kepada pegawainya yang terlibat kasus korupsi sesuai kesepakatan antara pihak Pemkot Batu dengan Kejari Batu.

“Setahu saya untuk ASN yang terlibat kasus pidana bukan kewajiban Pemkot Batu untuk memberikan bantuan hukum. Tetapi aturan pastinya saya masih belum mempelajarinya secara detail,” Aturan pastinya saya masih belum mempelajari secara detail,” jelas Achmad Suparto, Plt Sekretaris Daerah Pemkot Batu, Kamis (06/07/2017).

Bantuan hukum, lanjutnya, diberikan terhadap ASN jika terjadi masalah gugatan. Achmad Suparto mencontohkan, jika ASN terlibat kasus perdata, Pemkot masih bisa memberikan pendampingan hukum, untuk pidana dipastikan tidak.

“Kewajiban Pemkot Batu jika penggugatan perdata saja. Ini untuk memberikan pemahaman ASN agar memnghindari kasus pidana,” tegas Achmad Suparto yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua GMFKPPI Jatim ini.

Perlu diketahui, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu saat
ini terlibat masalah dengan dugaan pengadaan cetak buku fiktif tahun anggaran 2016 yang saat ini ditangani Kejari Batu dengan status penyidikan. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta.

Beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah SH mengatakan penyidik tidak lama lagi akan menetapkan tersangka. Saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sedang mengumpulkan semua data, bukti dan keterangan. “Setelah semua terkumpul pasti akan segera ditetapkan tersangkanya,” katanya.

Saat ini, Kejari Batu sudah memanggil beberapa pejabat di lingkungan Bappeda
Kota Batu. Mulai Kepala Bappeda Batu M Chori selaku Pengguna Anggaran (PA), Kepala Bidang Data Susilo Trimulyanto (Ayik), Bagian Penerimaan – Pemeriksaan Barang Rahman dan Solikin (Kancil) selaku rekanan. (Lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *