Kota Bima NTB, beritalima.com
Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Pemerintah Kota Bima direncanakan akan segera dihuni oleh masyarakat. Saat ini tim verifikasi dan evaluasi penghuni rusunawa sedang bekerja melakukan berbagai persiapan, antara lain penentuan persyaratan calon penghuni, sosialisasi, dan pendataan calon penghuni. Rabu , tim verifikasi yang dikoordinir oleh Asisten (II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zulkifli, M.AP, menghadap Walikota untuk melaporkan tahapan persiapan yang telah dilaksanakan. Tim verifikasi yang terdiri atas staf ahli Walikota bidang hukum dan politik, staf ahli bidang ekonomi dan keuangan, unsur Dinas PU, Bappeda, DPPKAD, Badan Kesbang Linmas, Dinas Tata Kota, Dinas Sosial, Kepala UPTD Rusunawa dan Bagian Hukum telah melakukan sosialisasi melalui pihak pemerintah Kelurahan. Sosialisasi selanjutnya akan dilakukan lebih intens pada media massa.
Pendaftaran calon penghuni akan dibuka selama tanggal 15 – 30 September 2016. Para pendaftar diminta membawa kelengkapan bahan berupa: (1) fotocopy KTP; (2) fotocopy KK; (3) fotocopy Surat Keterangan pekerjaan dari pimpinan diserta struk gaji yang ditandatangani pengelola gaji bagi calon penghuni yang bekerja formal; (4) fotocopy surat nikah yang dilegalisir KUA setempat; serta (5) surat pernyataan belum memiliki rumah tinggal tetap di atas kertas bermaterai yang diketahui oleh RT, RW, Lurah, dan Camat. Para pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan menghubungi tim verifikasi yang beralamat di Jalan Industri Kelurahan Paruga Kota Bima.
Kriteria calon penghuni adalah: (a) penduduk Kota Bima; (b) berpenghasilan antara Rp. 493.000 s/d Rp. 1.330.000,- per bulan; serta (c) tidak berstatus PNS. Usai pertemuan di ruang kerja Walikota, tim verifikasi mendampingi Walikota melaksanakan peninjauan ke rusunawa. Walikota berpesan kepada dinas terkait agar penyempurnaan fasilitas rusunawa dianggarkan pada APBD tahun berikutnya. “Terkait penetapan penghuni rusunawa, saya minta utamakan masyarakat yang bermukim di bantaran kali, sesuai tujuan awal dibangunnya rusunawa ini yaitu sebagai tempat relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai yang merupakan terdampak banjir yang paling besar”, pesan Walikota. Pengumuman calon penghuni yang lulus verifikasi direncanakan akan dilaksanakan tanggal 1 November 2016. (B5-SUKUR)
Kriteria calon penghuni adalah: (a) penduduk Kota Bima; (b) berpenghasilan antara Rp. 493.000 s/d Rp. 1.330.000,- per bulan; serta (c) tidak berstatus PNS. Usai pertemuan di ruang kerja Walikota, tim verifikasi mendampingi Walikota melaksanakan peninjauan ke rusunawa. Walikota berpesan kepada dinas terkait agar penyempurnaan fasilitas rusunawa dianggarkan pada APBD tahun berikutnya. “Terkait penetapan penghuni rusunawa, saya minta utamakan masyarakat yang bermukim di bantaran kali, sesuai tujuan awal dibangunnya rusunawa ini yaitu sebagai tempat relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai yang merupakan terdampak banjir yang paling besar”, pesan Walikota. Pengumuman calon penghuni yang lulus verifikasi direncanakan akan dilaksanakan tanggal 1 November 2016. (B5-SUKUR)