SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Daerah Kota Surabaya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021)
UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan terhadap warganya. Capaian UHC ini mengindikasikan bahwa lebih dari 95 persen penduduk kota sudah terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur, I Made Pujayasa, mengatakan, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Surabaya sampai Februari 2021 tercatat 2.495.532 jiwa atau sebanyak 84,33% dari 2.959.082 jiwa.
“Kami memberikan apresiasi pada Pemkot Surabaya yang memastikan semua penduduk Surabaya harus memiliki jaminan kesehatan, karena amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) salah satunya jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan,” ujar Puja, Rabu (17/3/2021).
“Jadi masyarakat Kota Surabaya nantinya tidak perlu lagi khawatir mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.
Dengan adanya penandatangan kesepakatan yang berlaku selama 3 tahun kedepan ini ditargetkan pada April nanti Kota Surabaya dapat menyusul 8 daerah lain di Jawa Timur yang telah menyandang predikat UHC, yaitu Kota Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar, dan Kota Madiun. Artinya jumlah minimal penduduk Kota Surabaya sebesar 2.811.128 jiwa harus sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Sebelumnya, saat melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Selasa (2/3/2021), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya secara lisan telah sepakat untuk menuntaskan masalah kesehatan bagi warga Surabaya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya menargetkan bisa merampungkan pendataan masyarakat terkait kesehatan, sehingga pada April mendatang semua warga Surabaya tidak ada lagi yang tidak terjamin kesehatannya.
“Per 1 April nanti kita harapkan tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak tercover layanan kesehatan, atau tidak ada lagi warga Surabaya yang tidak bisa berobat meski tidak punya uang,” tandas Eri.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Februari 2021, komposisi kepesertaan JKN-KIS di Kota Surabaya terdiri atas 5 segmen, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBN, dan PBPU/BP yang dibiayai oleh Pemkot Surabaya. Kepesertaan terbanyak di Kota Pahlawan ini dinominasikan pada segmen PPU sebesar 847.396 jiwa. (Ganefo)
Teks Foto: Penanandatanganan MoU antara Pemkot Surabaya dan BPJS Kesehatan tentang UHC warga Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).