Pemkot Depok Kembali Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Rumah Makan, Ini Kali Ketiga

  • Whatsapp

DEPOK, Beritalima.com | Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, serta sejumlah usaha sejenisnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok dengan Nomor : 443/412/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Dalam surat tersebut, Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan, perpanjangan ini merupakan yang ke-tiga kalinya selama masa pandemi.

Dedi mengatakan, perpanjangan ini berlaku selama empat belas hari, sejak tanggal 15 November hingga 28 November 2020 mendatang.

“Berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 15 November 2020 sampai dengan tanggal 28 November 2020,” ujar Dedi dalam surat keputusan tersebut, Sabtu (14/11/2020).

Seperti pembatasan sebelumnya, Dedi mengatakan pelayanan makan di tempat hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pelayanan pesan dan dibawa pulang (take away) serta jam operasional hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

“Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB, pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan 21.00 WIB, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tuturnya.

Terakhir, Dedi berujar, kebijakan ini dapat kembali diperpanjang berdasarkan dari rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Beritalima.com dengan judul Pembatasan Usaha Restoran dan Sejenisnya di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 28 November 2020

Rusdi/Abdul Azis, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait