DEPOK,Beritalima.com | Dikarenakan tidak mematuhi putusan Lembaga Negara atas putusan Pengadilan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia maka Pemkot Depok bisa kena penalti.
Pedagang senior di Pasar Kemirimuka, Efendi Gani, kepada wartawan mengatakan belum dilaksanakannya pembacaan deklarasi eksekusi terhadap Pasar Kemirimuka hingga waktu yang tidak ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, malah bisa merugikan Pemkot Depok.
Dia mengatakan,Putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Februari 2012 atau berdasarkan Putusan Kasasi tanggal 4 April 2014, dimana amar putusan tersebut menyatakan apabila pemkot lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut, berkewajiban untuk membayar uang denda kepada PT Petamburan Jaya Raya.
Dia merincikan, uang paksa itu senilai Rp5juta/hari sejak tanggal Putusan Kasasi tanggal 9 Februari 2012 sampai tanggal surat 14 November 2018 dengan rincian 2.450 hari X Rp5.000.000.
“Sudah tertuang amar putusan pokok perkara angka. Jadi totalnya sampai 14 November 2019 sekitar Rp12 miliar lebih,”katanya.
Sementara hingga Oktober 2020 Pemkot Depok belum membayar denda tersebut dengan otomatis denda tersebut semakin hari semakin bertambah.
Hingga Nopember 2019 total denda Pemkot Depok Rp 12 Miliar dan jika dikalkulasikan hingga bulan Oktober 2020 diperkirakan mencapai Rp.13.502.500.000
“Ini harus mereka (pemkot) bayar karena pengelolaan pasar ini berada di PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan bukan di Pemkot Depok lagi,” tambahnya.
Hal ini, kata dia, terjadi karena Pemkot Depok tidak patuh terhadap putusan MA, sekaligus Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang belum mendapatkan tanggapan.
“Pemkot sengaja mengulur waktu untuk menjalankan putusan. Mungkin kalau dipatuhi, mustahil muncul utang mereka ke pihak swasta,” paparnya.
Putusan MA dalam Pokok Perkara angka 6 sudah disebutkan menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atau siapa saja penerima hak untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan bangunan.
Selain itu, lanjutnya, melakukan eksekusi pasar tradisional ini untuk dikelola oleh PT PJR.
Kata dia, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka.
Mahkamah Agung (MA) menyebut lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) yang sah dan kuat sehinhga PT PJR berhak mengelola pasar tersebut.
Fredi Andi,Beritalima.com