KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan edaran yang bersifat imbauan bagi perkantoran, pelaku usaha swasta dan warga masyarakat secara umum, agar menyediakan lahan yang diperuntukan sebagai taman atau mini garden di area pekarangan masing-masing.
Area antara pagar dan jalan jika ada lowong dapat ditanam bunga atau tanaman hias lainnya, untuk estetika, edaran ini sifatnya imbauan bagi perkantoran, tempat usaha dan seluruh warga yang ada di kota Kupang”, kata Asisten I Pemkot Kupang, Jefri Pelt, Rabu (14/6/2023).
Imbauan menyediakan lahan untuk taman atau mini garden tersebut tertuang dalam edaran Wali Kota Kupang, nomor 031/DLHK.650/V/2023 tentang penyediaan taman atau mini garden pada pekarangan rumah dan area perkantoran atau usaha
Sasaran imbauan tersebut antara lain lembaga, instansi, pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD swasta, pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah di wilayah kota Kupang yang lokasinya bersentuhan dengan wajib ruang terbuka hijau, yaitu pada jalan-jalan protokol termasuk jalan kota untuk segera memenuhi penyediaan taman pada area kosong.
Selain itu, pengelola pusat belanja, Mall, pertokoan, pengelola jasa hiburan, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum, lapangan, Pedagang Kaki Lima (PKL), pasar-pasar malam untuk juga menyediakan area mini garden.
Pelaku usaha yang memiliki ruang atau lahan kosong pada area perkantoran untuk segera memenuhi proporsi ruang terbuka hijau yakni minimal 10 persen untuk penyediaan taman pada pekarangan kantor.
Bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan dan kelurahan masing-masing segera memenuhi proporsi ruang terbuka hijau yakni minimal 10 persen untuk penyediaan taman pada pekarangan rumah agar menyediakan taman atau mini garden pada lahan kosong di area dan pekarangan masing – masing
“Sebenarnya ini mau menggerakkan masyarakat untuk peduli, memanfaatkan lahan kosong”, tambah Jefri.
Imbauan tersebut juga dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 29 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, jo UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka untuk proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Kupang, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota dengan pembagian proporsi ruang terbuka hijau publik 20 persen dari luas wilayah kota dan 10 persen ruang terbuka hijau privat. (*)