KUPANG, beritalima.com – Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan, pemerintah Kota Kupang sedang menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Jefri Riwu Kor, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kupang, Kamis (5/11/2020)
Ia mengakatan, penanganan virus korona (Covid-19) di Kota Kupang tetap menggunakan Peraturan Walikota (Prewali) Kupang nomor 18 tahun 2020. Tapi Pemerintah sedang melakukan pertimbangan dan kajian untuk menerapkan pinalti bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah dan denda bagi restoran atau hotel yang tidak menerapkan aturan protocol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan.
“Untuk penanganan Covid-19 ini, kita tetap pakai protokol Covid yang ada, dan diperketat. Cuma sekarang ada pertimbangan dan lagi dikaji untuk menerapkan pinalti bagi masyarakat, cuma kita masih banyak pertimbangan dulu. Misalnya tidak pakai masker itu kayak apa, pertemuan-pertemuan banyak orang itu kayak apa. Kemudian restoran, hotel atau apapun yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan sanksi seperti apa. Tempat cuci itu harus lengkap, kadang-kadang mereka siapkan tempat cuci tangan, airnya nggak ada,” ungkap Jefri.
Dikatakan Wali Kota, setelah kajian tersebut selesai maka Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak kaget saat aturan tersebut diterapkan.
“Kita masih kaji untuk sesegera mungkin diterapkan tapi kita akan sosialisasi dulu karena kita juga perlu pertimbangkan factor ekonomi masyarakat,” kata Jefry lagi.
Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore mengakui penambahan pasien Covid-19 di Kota Kupang makin hari semakin banyak sehingga Pemerintah Kota Kupang tidak bisa berdiam diri saja tapi harus ada action dilapangan. Salah satu action tersebut yakni penerapan peraturan Walikota yang ketat sekali.
“Kita harapkan semua masyarakat disiplin protokol kesehatan,” kata dia menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)