KUPANG, beritalima.com — Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota Kupang berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dalam ajang Pemeringkatan Indeks keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang berlangsung pada Jumat, 15 November 2024.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE., M. Si, mewakili Pj. Wali Kota Kupang. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap institusi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hak Masyarakat untuk memperoleh informasi adalah salah satu prasyarat fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Penjabat Gubernur Provinsi NTT, DR. Andriko Noto Susanto, SP, MP, dalam sambutannya menekankan bahwa undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin transparansi informasi publik dalam rangka meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dalam tingkat pengawasan dan tingkat pengambilan keputusan.
“Jangan ada yang ditutupi-tutupi terkait untuk hak publik untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah”, tegas Penjabat Gubernur tersebut.
Pemerintah Kota kupang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyediakan akses informasi publik yang terbuka bagi masyarakat terbukti dengan diraihnya predikat informatif ini. Akses informasi yang mudah dan bebas tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat (citizen-centered engagement) di Kota Kupang dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diiringi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepercayaan (trust) publik. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan sendirinya akan memperkuat legitimasi pemerintahan, mengingat legitimasi merupakan pondasi utama dalam keberlanjutan eksistensi sektor publik.
Kadis Kominfo Kota Kupang pada kesempatan ini menyatakan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima kedua kalinya pada tahun ini.
“Penghargaan ini merupakan bukti dari komitmen serius Pemerintah Kota Kupang terhadap transparansi dan aksesibilitas publik. Predikat informatif ini juga mencerminkan kerja keras Dinas Kominfo selaku PPID Utama dalam menciptakan saluran komunikasi yang terbuka dan inovasi yang kami buat dalam menyederhanakan akses informasi melalui berbagai platform baik yang konvensional maupun digital seperti web dan media sosial.
“Dengan predikat informatif yang kembali diraih tahun ini, semakin memotivasi kami untuk meningkatkan layanan informasi publik dan membangun masyarakat Kota Kupang yang lebih terinformasi dan terhubung”, tandas Kadis Kominfo Kota Kupang.
Di era digital yang dipenuhi arus informasi, pemerintah juga dituntut untuk responsif dalam memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang cepat, tepat dan akurat.
Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang telah memanfaatkan teknologi dengan menyediakan berbagai platform digital, seperti situs resmi pemerintah www.kupangkota.go.id dan www.ppid.kupangkota.go.id, serta akun media sosial resmi pemerintah Kota Kupang di Instagram dan Facebook.
Tidak hanya di tingkat pemerintah kota, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit kerja dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Kota Kupang juga telah memanfaatkan website dan media sosial sebagai sarana untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, guna memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang di masa mendatang. (*)