MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, genjot pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Setidaknya tujuh Raperda wajib klir dalam minggu ini. Pembahasan sengaja digenjot mengingat pentingnya Raperda.
‘’Raperda bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau ditunda-tunda masyarakat juga yang dirugikan,’’ kata Asisten Pemerintah dan Pembangunan R Andriono Waskito Murti, saat rapat pembahasan di ruang 13 Pemkot Madiun, Selasa 7 November 2017, malam.
Tujuh Raperda itu diantaranya, Raperda Pendidikan tentang Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun, Raperda Restribusi Kekayaan Daerah, Raperda Rumah Kos dan Pemondokan, Raperda Pengelolaan Terminal, Raperda Manajemen Lalu Lintas, Raperda Kepariwisataan dan Raperda Perubahan Pemberian Nama Jalan.
Kendati cukup banyak, Andriono optimis pembahasan selesai sesuai jadwal. Sebab, kebanyakan bukan Perda baru. Namun hanya perubahan. Pun, itu karena perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintahan Kota Madiun awal tahun lalu.
‘’Beberapa Perda harus diubah judulnya karena SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru. Dua lainnya Perda baru. Selebihnya, hanya perubahan atas Perda lama,’’ terangnya.
Kendati begitu, bukan berarti pembahasan asal-asalan. Pembahasan tetap serius. Apalagi terdapat perubahan sejumlah pasal di dalam Raperda yang dibahas. Pun, ada yang ditambah. Ada pula yang dihilangkan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Beberapa lainnya hanya butuh penyesuaian secara redaksional.
Rapat, kata dia, bakal intens dilaksanakan pada OPD masing-masing. Pihaknya menargetkan rapaerda sudah masuk bagian hukum besok. “Besok sudah harus masuk bagian hukum karena Senin lusa kami masukkan DPRD untuk pembahasan selanjutnya. Kalau bisa selesai lebih cepat mengapa harus ditunda,’’ tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun Budi Wibowo, menyebut ada 26 Raperda yang dibahas tahun ini. Diantaranya 19 Raperda sudah berada di atas mejanya. Artinya, pembahasan ditingkat OPD sudah klir. Pihaknya berencana memasukkan semuanya ke meja dewan bersamaan, Senin (13/11). Budi menyebut, pembahasan cukup cepat karena kebanyakan hanya perubahan atas Perda lama.
‘’Prinsipnya, pembahasan sengaja dipercepat agar segera tuntas,’’ ungkapnya. (madiuntoday)