MADIUN, beritalima.com– Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, bersama BPJS Kesehatan setempat menyamakan persepsi dan pandangan terkait kebijakan jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkup Pemkot Madiun.
Kebijakan ini tertuang di dalam PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020.
Sosialisasi ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, dan perwakilan OPD Pemkot Madiun yang terkait serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Henry Army Iriawan, di sebuah hotel di Kota Madiun, Selasa 24 November 2020.
Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Komaedi, membuka acara sosialisasi secara resmi mewakili Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian.
Pada kesempatan tersebut, Komedi juga menjelaskan teng isi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. Menurutnya, pekerja penerima upah di lingkup pemerintah daerah ini terdiri dari kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, pegawai non PNS, hingga kepala desa dan perangkat desa.
‘’Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait aturan tersebut,’’ ucap Komedi.
Lebih lanjut, Komaedi mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan sendiri oleh pekerja.
‘’Dengan batas gaji tertinggi Rp 12 juta dan batas terendah adalah upah minimum kota/kabupaten setempat,’’ ujarnya.
Koamedi berharap, aturan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sehingga, seluruh pegawai, khususnya di lingkup pemerintah daerah, bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan. ‘’Serta, mendorong kepatuhan pendaftaran peserta,’’ imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber. Yakni, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan. Serta, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Wasja. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
Ket. Foto: Rusdiyanto (kiri atas).