Pemkot Madiun Dapat Apresiasi dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah di Kota Madiun, Jawa Timur, telah berjalan. Bahkan, program tersebut telah memiliki payung hukum. Yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Program hasil kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, telah menjaring 3.726 pekerja bukan penerima upah. Diantaranya, UMKM, PKL, hingga tukang becak, kuli bangunan, dan tukang tambal ban. Dengan adanya jaminan ini diharapkan masyarakat bisa bekerja lebih giat dan semangat, serta tidak khawatir dengan kondisi keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

‘’Kelangsungan hidup masyarakat ke depan ini harus kita perhatikan. Jangan sampai ketika tulang punggung keluarganya jatuh, anggota keluarga yang lain ikut menderita dan anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah,’’ tutur Walikota Madiun, H. Maidi, dalam rapat tim koordinasi pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah di sebuah hotel, Selasa 8 Desember 2020.

Pada program ini, Pemkot Madiun mendata masyarakat yang bekerja di sektor informal. Kemudian, mereka didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, iuran setiap bulan dibayarkan oleh Pemkot Madiun.

Dengan adanya program ini, jika terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka keluarga dari pekerja tersebut akan mendapatkan santunan. Tak hanya itu, juga diberikan jaminan pendidikan bagi anak korban. Sehingga, seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidupnya.

Program inipun mendapatkan apresiasi dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Pogram ini, kata Agus, patut dicontoh oleh daerah lainnya.

“Program ini merupakan yang pertama kali dan satu-satunya di Jawa Timur. Kami berharap, ke depan semakin banyak daerah yang melaksanakan program serupa,’’ terang Agus.

Pada kegiatan ini, juga diserahkan secara simbolis kartu peserta, bantuan subsidi upah, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya kepada peserta. Selain itu, Pemkot Madiun – BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian bagi keluarga pekerja. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

H. Maidi (atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait