Pemkot Madiun-DPRD Bahas Belasan Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, membahas belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

‘’Ini merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan walikota beberapa waktu lalu. Hari ini ada pembahasan bersama tim Pansus 1,’’ terang Asisten 1 Sekda, Andriono Waskito Murti, di sela Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Kota Madiun, Senin 8 Oktober 2018.

Total, lanjutnya, terdapat 12 Raperda yang sedang dibahas. Sedangkan pembahasan dibagi tiga Pansus. Setiap Pansus mendapat empat Raperda. Pansus 1, mendapat jatah pencabutan Perda 3/2012 tentang Retribusi Izin Ganggungan. Perda ini dicabut karena telah terbit Perda 10/2017 terkait hal serupa. Izin gangguan dinilai sudah terwakili dalam izin mendirikan bangunan (IMB) dalam Perda 10/2017.

‘’Ini merupakan instruksi Presiden untuk mempercepat dan mempermudah investasi. Izin gangguan sudah terwakili dalam IMB yang di dalamnya terdapat izin lingkungan. Pencabutan Perda ini ini sudah klir dan tidak ada masalah,’’ tambahnya.

Pihaknya bersama Pansus 1 juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Andriono menyebut, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan merupakan produk baru. Ini dirasa perlu dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat. Tujuannya, mencerdaskan generasi bangsa.

‘’Kami merasa perlu mengatur tentang perpustakaan agar benar-benar terurus. Ke depan, akan banyak perpustakaan di Kota Madiun. Bukan hanya di sekolah. Tapi juga di fasilitas umum lain seperti Puskesmas dan perkantoran,’’ ujarnya.

Begitu juga dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang diharapkan dapat membuat arsipan data di Kota Madiun lebih baik. Ini penting karena arsip bukan hanya sebagai data pelengkap. Namun, juga dapat menjadi bukti sekaligus keperluan pendidikan. Tak heran, Pemkot getol membuat regulasi yang dapat mengatur tentang kearsipan secara lebih terperinci.

‘’Kalau Raperda tentang Penyelengaraan Pendidikan hanya sebatas penyempurnaan Perda sebelumnya,’’ pungkasnya.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda bakal berlanjut bersama Pansus 2. Materinya, Raperda tentang Perusahaan Daerah. Mulai Raperda tentang PDAM, Bank Perkreditan Rakyat, dan Raperda tentang Perusda Aneka Usaha. Pansus 2 juga membahas Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Sumber: Diskominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).

Ket Foto: Andriono Waskito (kiri).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *