Pemkot Madiun-DPRD Kebut Tiga Raperda

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Madiun, Jawa Timur, menapaki garis finish.
Pasalnya, evaluasi dan fasilitasi gubernur telah usai dilakukan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Madiun bersama DPRD setempat melakukan rapat pembahasan lanjutan, Jumat 9 Maret 2018.

Tujuannya sama, agar keberadaan Raperda memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Sesuai hasil evaluasi, pemerintah daerah wajib segera menindak lanjuti. Ini penting agar Raperda segera dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Plh Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto.

Tiga Raperda itu diantaranya, Rapeda Pelayanan Tera/Tera Ulang, Restribusi Terminal, dan Raperda tentang Andalalin.

Rusdiyanto optimis penerapan Raperda dapat segera dilakukan. Sebab, tak banyak catatan yang krusial. Pun, tidak banyak perubahan dalam isi raperda.

‘’Hampir tidak ada perubahan ataupun pembenahan untuk point-point penting. Revisi kebanyakan hanya secara keredaksionalannya,’’ ungkapnya.

Pihaknya bertekad segera menyelesaikan pembahasan. Apalagi, Raperda yang diajukan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat. Pemkot tidak mengejar sisi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, lebih mengedepankan pada perlindungan konsumen dan pelayanan kepada masyarakat.

‘’Kita tidak mengejar pendapatan, tetapi pada perlindungan konsumen. Ini yang menjadi prioritas dibuatnya perda ini,’’ tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Sigit Ahimsa, mengatakan, rapat dengar pendapat ini lebih mengedepankan pembahasan penyempurnaan Raperda setelah evaluasi gubernur. Salah satunya, pelayanan tera ulang pada Raperda Analisi Dampak Lalu-Lintas (Andalalin). Selain itu, juga membahas soal retribusi terminal Tipe C yang dikelola Pemkot Madiun.

‘’Ada tiga pembahasan raperda. Yakni, Rapeda pelayanan tera/tera ulang, kedua retribusi terminal, terakhir tentang andalalin,’’ terang Sigit.

Sigit menambahkan, Raperda harus segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Jawa Timur. Harapannya, dapat digunakan sebagai payung hukum untuk Pemerintah Kota Madiun agar segera dapat diterapkan. (Diskominfo).

Ket Foto: Rusdiyanto (tengah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *