Pemkot Madiun Gelar Jumpa Pers Terkait Netralitas ASN Dalam Pilkada

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers, dengan tema “Netralitas ASN Dalam Pilkada Tahun 2018” di Wisma Haji, Kota Madiun, Selasa 6 Maret 2018.

Acara yang dibuka oleh Wakil Walikota Madiun ini, mendatangkan narasumber dari KPU dan Bawaslu Kota Madiun serta dihadiri perwakilan OPD.

Wakil Walikota Madiun, H. Armaya, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai pegawai pemerintah harus mentaati peraturan dan kode etik sesuai undang-undang, etika serta menjaga konflik kepentingan.

“Dalam menjaga netralitas, ASN dilarang menjadi pengurus parpol. Harus bebas dari pengaruh parpol. Insya Allah (dalam Pilkada 2018) ASN netral. Kita selalu memantau langkah-langkah ASN di Pemkot Madiun. Mereka harus tahu apa itu netralitas ASN. Terkait dengan rencana Pilkada 2018, kita juga sudah membentuk majelis kode etik. Sanksinya (yang tidak netral), pasti kita tindak tegas. Apalagi saat rakor dengan Mendagri dan Menpan RB, disitu harus menerapkan sanksi kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada maupun Pemilu nanti,” kata H. Armaya.

Sangsinya, tambah Armaya, mulai teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai abdi negara. “Jika nanti ada ASN yang tidak netral, Bawaslu yang akan memberikan kronologinya dan ada bukti-buktinya. Baru kita mengambil langkah,” tambahnya.

Pelaksana Harian Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan, ASN terikat dengan kode etik. Karena ASN mempunyai aturan baku yang harus ditaati agar ASN tidak disemprit Bawaslu.

“Semua sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, PP Nomor 11 Tahun Tahun 2017 tentang Management PNS dan Perwali Nomor 34 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai dan Pengawasan di Lingkungan Pemkot Madiun,” terang Rusdiyanto.

Sementara ittu, Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, pejabat, BUMN dan BUMD.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, yang menjadi narasumber terakhir, antara lain menjelaskan, pengertian netralitas bagi ASN, intinya tidak mendukung dan tidak memihak ke salah satu calon atau partai tertentu. Tetapi selaku ASN mempunyai hak untuk memilih ataupun dipilih. Tetapi kalau dipilih, dalam arti ASN jadi calon kepala daerah atau calon legislatif, harus mundur dari ASN.

“Namun ASN boleh mendatangi kapanye calon. Asalkan tidak terlibat aktif. Misalnya menggunakan astribut, menggunakan kendaraan plat merah. Kalau mau hadir, boleh. Asal berpakaian preman dan tidak menggunakan astribut apapun. Jadi cuma pasif dan tidak menjadi tim kampanye,” jelas Kokok.

Sedangkan tujuan netralitas ASN, lanjutnya, untuk menjaga kekompakan supaya tidak terjadi tarik menarik atau menjadi rebutan calon. “Sehingga ASN bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” tambahnya.

ASN, paparnya, dilarang mengunggah foto calon, memberikan komentar, memberikan like kepada calon di media sosial. “Walaupun handphone dibawa anaknya, yang memberi like anaknya, tapi kalau itu hanphonenya ASN, yang bertanggungjawab tetap ASN,” ujarnya memperingatkan.

ASN, juga dilarang foto bersama calon. Apalagi dengan melakukan gerak simbol calon dengan tangan atau jari. “Tapi kalau foto bersama pas ada hajatan, temanten misalnya, tidak apa-apa. Kecuali calonnya pakai artribut, itu tidak boleh,” tegas Kokok.

Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, mengatakan, acara ini diselenggarakan dengan tujuan dalam rangka sinergitas antara Pemkot Madiun dengan masyarakat dan insan pers. (Adv/Dibyo).

Ket. Foto: H. Armaya

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *