Pemkot Madiun Gelar Sosialisasi Standart Harga Satuan Barang

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melalui Bagian Administrasi Pembangan (Adbang) melakukan sosialisasi standar harga satuan barang kebutuhan dan analisa harga satuan kegiatan kontruksi dan petunjuk operasional kegiatan tahun anggaran (TA) 2017, di gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun, Selasa 24 Januari 2017.

Hal ini dilakukan guna meningkatnya pemahaman secara menyeluruh bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dalam melaksanakan kegiatan atau melaksanakan Program Program kerja masing-masing.

Sebelum acara sosialisasi ini Senin (16/1) yang lalu, telah dilakukan penandatanganan Pakta Intregitas antara Wakil Walikota Madiun, Sekretaris Daerah dan Seluruh OPD serta telah diserahkan DPA ke masing masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Hal ini sebagai awal tentang apa yg akan direncakan dan apa yg harus dilakukan masing mading OPD dalam melakukan kegiatannya.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota, H. Sugeng Rismiyanto, mengatakan, dalam melakukan penyerapan anggaran, OPD harus berpegang teguh dengan aturan yang ada. Selain itu, apa yang sudah menjadi cita-cita atau misi diawal harus diselesaikan. Sehingga diharapkan setiap OPD dapat mencari solusi dan pemecahan permasalahan yang tepat.

“Marilah kita mensyukuri apa yg menjadi hak kita. Jangan pernah berfikir lain apa yang bukan menjadi hak kita. Hari esok adalah bagian dari hari ini dan hari – hari yg lalu. Karena itu, saya mengajak jangan sampai kepercayaan masyarakat atas kinerja kita hilang. Kita ingin bekerja secara moril dan konsekwen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yg sudah kita kerjakan selama ini,” kata H. Sugeng Rismiyanto, dalam sambutannya.

Untuk diketahui, sosialisasi dengan Nara Sumber Sekretaris Daerah Kota Madiun, H. Maidi, diikuti oleh 180 peserta. Diantaranya PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *