Pemkot Madiun Ikuti Rakor UU Cipta Kerja Dengan Pemerintah Pusat Via Virtual

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, bersama jajaran Forkopimpda, mengikuti rakor tentang Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja dengan Pemerintah Pusat via virtual dari gedung GCIO Dinas Kominfo, Rabu 14 Oktober 2020.


Rakor ini digelar, pasalnya meski undang undang tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober lalu, namun masih mengundang sorotan banyak pihak.
Karena itu, untuk menselaraskan pokok-pokok substansi undang undang ini agar tidak terjadi kesimpang siuran, Pemerintah Pusat menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh perwakilan Kota/Kabupaten seluruh Indonesia. Termasuk Pemkot Madiun.


Rakor tersebut dipimpin oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Masing masing Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Mendagri Tito Karnavian, dan Menaker Ida Fauziyah.
Sedangkan yang dibahas, yakni mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan. Mulai dari banyaknya aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, hingga penjelasan pokok-pokok substansi Undang Undang tentang Prakerja.


Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak. Karena, sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya Undang Undang Ciptaker.
“Lambatnya dan banyak bidang birokrasi yang harus dilalui untuk mendirikan usaha menjadi latar belakang terciptanya Undang Undang Ciptaker,” ujar Mahfud MD.


Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan, dalam Undang Undang Cipta Kerja, mampu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja. Yaitu melalui tetap berlakunya upah minimum, jetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, dan masih adanya hak cuti.
“Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja. Pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku,” terang Ida.
Untuk diketahui, di Kota Madiun, penyampaian aspirasi menanggapi Undang Undang Cipta Kerja berjalan secara elegan tanpa perlu aksi turun ke jalan. Hal itu dikarenakan pemerintah daerah bersama jajaran Forkompimda menampung aspirasi mereka dengan cara melakukan audiensi.


Bahkan Pemkot Madiun juga memanggil pihak terkait untuk memastikan tembusan aspirasi dari masyarakat dikirim ke Presiden melalui Setneg dan DPR RI. Hadir dalam rakor via virtual ini, diantaranya Wakil Walikota Madiun, Inda Raya, Sekda Rusdiyanto, dan jajaran Forkopimda.  (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
Ket. Foto: Inda Raya (kiri atas), Mahfud MD (kanan atas), Rusdiyanto (bawah).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait