MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Pusat, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro jilid III ini, berlaku mulai 9-22 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM Mikro jilid III ini, juga berlaku di Kota Madiun, Jawa Timur. Walikota Madiun, H. Maidi, memastikan, mulai 9-22 Maret 2021, Kota Madiun mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
“Iya, mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Saya minta masyarakat tetap menerapkan prokes. Terapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas,” kata H. Maidi, Senin 8 Maret 2021 petang, melalui sambungan telepun.
Untuk diketahui, PPKM Mikro jilid III ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
PPKM Mikro ini, diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selama PPKM, Mikro tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Adapun kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Aturan ini berlaku di 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.