Pemkot Madiun Keruk Tanah Milik BBWS Bengawan Solo Tanpa Ijin Pemilik

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sejak Sabtu (14/6) Pemkot Madiun, Jawa Timur, melakukan pengerukan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, di lingkungan Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

 

Ironisnya, kegiatan ini tanpa ijin dari pihak BBWS. Baik yang ada di Madiun, apalagi di Solo. Lebih lebih dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, yang membawahi BBWS Bengawan Solo.

 

Karena tanpa ijin dan secara teknis dinilai membahayakan aliran air, kemudian pihak BBWS menghentikan kegiatan ilegal tersebut, Senin 16 Juni 2025.

 

Salah satu petugas BBWS Bengawan Solo, Hermawan, mengatakan, selain tidak ada ijin, sedimen yang berada di bantaran kali, memiliki peran mengatur aliran sungai.

 

“Kekwatiran kami, jika sedimen dikeruk, nanti akan merubah alur air. Ini bisa berdampak pada tebing sungai di wilayah tersebut. Ini pengerukan sudah dimulai hari Sabtu, dampaknya akan besar sekali,” terang Hermawan, di lokasi pengerukan.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto, berdalih membersihkan rumput dan kotoran. Padahal BBWS Bengawan Solo di Kelurahan Josenan, bukan milik Pemkot Madiun.

 

“Jadi coba kita bersihkan sambil kita manfaatkan sedimen yang ada di tepi sungai,” dalih Agus Tri Sukamto.

 

Untuk diketahui, Pemkot Madiun mengeruk tanah sedimen ini guna menguruk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Winongo. (Dibyo).

 

Ket. Foto: Hermawan (nomor 2 dari kanan) bawah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait