MADIUN, beritalima.com- Bertempat di gedung Diklat, Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis 8 Desember 2016.
Hadir pada acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun H. Maidi, Asisten dan Staf Ahli, segenap SKPD dan pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan undangan lainnya yang terdiri dari Lurah, LPMK, perwakilan RT, perwakilan RW se-Kota Madiun.
Sedangkan sebagai narasumber yakni Sekretaris Daerah Kota Madiun, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun.
Menurut Sekda Kota Madiun, H. Maidi, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan penjelasan terhadap subtansi materi Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan serta untuk memberikan pemahaman kepada segenap stakeholder terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.
“Selain itu untuk meningkatkan sistem pelayanan izin mendirikan bangunan dan meningkatkan pehamanan tentang hukum kepada masyarakat,” jelas Sekda Kota Madiun, Maidi. (Humas & Protokol Setda Kota Madiun/Editor Dibyo).