Pemkot Madiun Lelang 66 Kendaraan Eks Dinas

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, menjual secara lelang 66 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dengan cara lelang.

Kendaraan plat merah yang dilelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ternyata laris manis. Karena dari 29 paket kendaraan, hanya tiga yang tak laku. Yang belum laku, akan dilelang kembali. Dalam lelang kali ini, Pemkot Madiun mendapat pemasukan Rp. 930 juta lebih.

‘’Ada beberapa kendaraan yang tidak ada penawarnya. Bisa karena memang tidak tertarik atau kondisi kendaraan yang dinilai sudah terlalu parah,’’ kata Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Kota Madiun, Sidiq Muktiaji, Selasa 5 September 2018.

Rata-rata, setiap paket diminati lebih dari lima penawar. Bahkan, ada yang sampai belasan. Bahkan mobil Toyota Inova 2010 diminati sebelas penawar. Ada lagi, satu kendaraan truk yang turut dilelang diminati 17 penawar. Ini juga menyumbang pemasukan fantastis untuk Pemkot Madiun. Bagaimana tidak, truk Isuzu tahun 2004 laku hingga Rp. 31 juta. Padahal, appraisal awalnya hanya Rp. 6 jutaan.

Sidiq menyebut, ini salah satu keuntungan lelang sistem penawaran tertutup atau closed bidding.

’Penawar saling tidak mengetahui harga yang ditawar penawar lain. Makanya, mereka berani menawar harga tinggi agar tidak kalah dengan lain,’’ ungkapnya sembari menyebut mobil Inova tahun 2010 laku Rp. 127 juta dari harga limit Rp. 96 juta.

Sistem, lanjutnya, berbeda dengan model lelang terbuka. Sebab, biasanya sudah terjadi kesepakatan antar penawar untuk tidak menawar kelewat tinggi. Makanya, kendaraan yang laku harganya tidak jauh dari harga limit. Sistem ini sudah digunakan sejak tahun lalu. Selain meminimalkan permainan penawar, sistem lelang closed bidding juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Siapapun dapat mengikuti. Sebab, sistem secara online melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

‘’Semua dikelola Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kami tinggal terima jadi,’’ tambahnya.

Pembayaran uang jaminan juga langsung ke rekening KPKNL. Uang jaminan peserta yang kalah lelang langung ditransfer kembali. Sedangkan mereka yang menang, wajib melunasi kekurangan harga maksimal lima hari setelah pengumuman. Lagi-lagi, pelunasan juga melalui rekening badan lelang tersebut. Uang jaminan pemenang bakal hangus jika sampai batas waktu tak kunjung dilunasi.

‘’Sistem ini sengaja kami gunakan untuk pemasukan PAD lain-lain yang sah untuk Pemkot Madiun. Kendaraan lain yang belum laku akan kami ikutkan lelang berikutnya,’’ pungkasnya sembari menyebut terdapat 15 sepeda motor dan satu mobil dari total 82 kendaraan yang dilelang. (Kominfo/editor:Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *