MADIUN, beritalima.com- Untuk mewujudkan perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, terus mengebut pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Menurut Sekda Kota Madiun, H Maidi, perubahan SOTK seperti yang disampaikan oleh Mendagri kepada Dirjen Keuangan, guna efiensi belanja.
“Seperti yang disampaikan oleh Mendagri kepada Dirjen keuangan, ini untuk melakukan efisiensi. Apabila SOTK atau struktur organisasinya besar, belanja pegawainya kan ikut besar pula. Kalau belanja pegawainya besar otomatis yang menikmati pegawainya. Sedangkan untuk yang membangun kesejahteraan masyarakat akan berkurang,” terang Sekda Kota Madiun, H Maidi, kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2016.
Untuk Pemkot Madiun, lanjutnya, SOTK juga mengalami perubahan. Diantaranya asisten yang seharusnya ada tiga, dipangkas menjadi dua.
“Yang tetap dipertahankan adalah asisten pemerintahan dan asisten pembangunan. Ada satu asisten yang dihilangkan dan ini berdampak ada efisiensi anggaran belanja pegawai,” tambahnya.
Sedangkan SOTK yang tadinya kantor bakal dihapus dan diubah menjadi Dinas. Diantaranya Kantor Perpustakaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk Dinas atau Badan yang dimerger, yakni Dinas Pasar yang digabung dengan Disperindag.
“Kondisi seperti inilah yang perlu segera dibahas dan harus segera selesai sesuai jadwal. Kalau jadwalnya tanggal 20 Agustus semuanya harus selesai, Karena untuk menyusun anggaran pada tahun 2017 mendatang,” papar H Maidi.
“Kalau SOTK-nya jadi, maka anggaran pada tahun 2017 mendatang akan menyesuaikan. Kan begini, apabila SOTK nya jadi, mulai dari penganggarannya, terus neraca keuangannya butuhnya berapa. Sampai pengisian SDM. Sehingga, apabila semuanya sudah jadi otomatis semuanya sudah jalan. Direncanakan pada bulan Desember 2016 mendatang tinggal di ‘Dok’ dan pejabatnya sudah dilantik,” pungkasnya. (Dibyo)