MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mensosialisasikan 12 Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat melalui ketua RT.
Dua belas Perda yang disosialisasikan itu, tiga diantaranya yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Perda Nomor 15 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyesuaian dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kemudian Perda tentang Tera/Tera Ulang, tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium, tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemkot Madiun dan Perda tentang Pemasangan Nomor Rumah dan Pemberian Nama Jalan.
Empat Perda lainnya yakni tentang Ijin Lokasi dan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Perda tentang Retribusi Terminal.
Salah satu warga Jalan Masjid Raya, Kota Madiun, H. Baidowi, mengatakan, sosialisasi hingga ke tingkat RT, lebih efektif dibanding menggunakan sarana lain.
“Kalau disosialisasi hingga ke tingkat RT seperti ini, sangat mengena dan semua warga tahu. Ketua RT menjelaskan, warga juga diberi foto copy-nya,” kata H. Baidowi, Rabu 1 Mei 2019, malam.
Dengan begitu, lanjutnya, semua warga mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan sesuai Perda jika harus membayar.
“Yang lebih penting, hingga masyarakat kalangan bawah, melek hukum. Minimal mengetahui apa itu Perda,” tuturnya. (Dibyo).