Pemkot Madiun Sosialisasikan Program Kampung Iklim

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup, mensosialisasikan Program Kampung Iklim (Proklim), di aula Kecamatan Kartoharjo, Jumat 26 Maret 2021.

Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, saat ini di Kota Madiun sudah ada dua kelurahan yang menjadi percontohan Kampung Iklim. Yakni Kelurahan Rejomulyo di Kecamatan Kartoharjo, dan Kelurahan Bantarejo di Kecamatan Taman.

“Ini harus diikuti semua keluarahan. Pemkot akan memberikan fasilitas yang dibutuhkan. Terutama pohon. Arah kita agar tidak ada lagi banjir. Kota bersih, dan oksigen tidak terkontaminasi polusi. Sehingga menjadi lingkungan yang sehat,” tutur H. Maidi.

Kampung Iklim, tambahnya, dapat mendukung kesehatan manusia dan kehidupan lain di sekitarnya. Untuk itu, walikota menargetkan, tahun 2022 nanti, 27 kelurahan yang ada di Kota Madiun, semua sudah menjadi Kampung Iklim.

“Ini juga untuk mendukung Adipura, kota layak anak, Adiwiyata Mandiri dan sebagainya. Kita harus dukung semuanya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Agus Siswanto, antara lain menjelaskan, madsud dan tujuan diadakan kegiatan ini yakni untuk memperkuat kemitraan berbasis kepentingan menghadapi perubahan iklim serta memfasilitasi penyebarluasan pertukaran informasi mengenai adaptasi mitigasi urban iklim.

“Kalau tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkan. Kemudian mendorong pelaksanaan aksi nyata yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim, serta memberikan kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca,” terang Agus Siswanto.

Kegiatan dengan tema “Menuju Pembentukan Kampung Iklim di Kota Madiun Tahun 2021” ini, menghadirkan narasumber peraih trophy dan sertifikat Proklim Lestari dari Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2020, Soejono, MJ, MBA.

Menurutnya, Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan program skala nasional yang dikelola oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim serta penurunan emisi GRK (gas rumah kaca-red).

“Juga memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan dan dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah,” ucap Soejono.

Prokim, paparnya, dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun.

“Paling tinggi setingkat kelurahan atau desa,” tandasnya. (Adv/Dibyo).
H. Maidi (atas).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait