MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mengeluarkan panduan menjalankan ibadah shalat tarawih dan shalat berjamaah di masjid selama pandemi covid-19.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto, dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait di ruang 13 Balaikota Madiun, pada Selasa 14 April 2020.
Dalam rakor yang juga dihadiri Kakan Kemenag, Ketua MUI, perwakilan organisasi Islam, Dinas Kesehatan dan KB, perwakilan IDI, dan segenap pihak terkait itu, membahas berbagai langkah strategis untuk dapat menjalankan ibadah sesuai syariat namun tetap mengedepankan kewaspadaan akan penyebaran virus covid-19.
“Adanya rakor ini sebagai upaya untuk menjaring masukan-masukan dari seluruh pihak. Supaya keputusan yang diambil murni untuk kepentingan bersama,” tutur Rusdiyanto.
Keputusan yang diambil, lanjutnya, yakni tetap menjalankan shalat tarawih dan shalat berjamaah sebagaimana mestinya dengan protokoler kesehatan yang telah ditetapkan. Yaitu akses masuk masjid satu pintu, masjid menyediakan tempat cuci tangan, pembatasan antar individu, memakai masker, dan penonaktifan AC atau kipas angin.
“Dua minggu awal Ramadan, ibadah yang ada akan tetap berjalan seperti apa adanya. Nanti, apabila diperjalanan harus ada tindakan yang dihentikan, pasti akan kita patuhi,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada para peserta rakor untuk diteruskan ke masyarakat di lingkungannya terkait imbauan untuk tidak melaksanakan mudik, menggunakan masker saat keluar rumah, dan tetap mengoptimalkan penerapan pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari penyakit. (Sumber Kominfo: Editor: Dibyo).
Ket.Foto: Rusdiyanto.