KOTA MALANG, beritalima.com– Ratusan supir angkot se Malang Raya melakukan aksi demo di depan Balaikota Malang, menuntut penghentian angkutan online di Malang, pasalnya angkutan online yang berada di wilayah Malang Raya ilegal atau tak berizin.
Menurut Advokasi Forum Angkutan Kota Malang, Rony Agustinus mengatakan bahwa angkutan online di Malang tidak sesuai dengan PP no 74, tahun 2014 tentang angkutan jalan yang menerangkan kuwajiban pemerintah daerah menjamin ketersediaan angkutan umum.
” Angkutan online di Malang harusnya Pemda membuat Perda tentang angkutan online,” katanya.
Sementara itu Wakil Walikota Malang Sutiaji usai mediasi bersama perwakilan angkot bersama tim advokasi, menegaskan bahwa seluruh operasional beserta kantor angkutan online di Malang ditutup.
“Karena angkutan online, di Malang belum ada izin, sementara yang berizin hanya angkutan kota dan taxi konvensional,” terangnya.
Penutupan ini menurut Sutiaji dimulai hari ini hingga ada aturan dari pemerintah daerah, pasalnya Pemda selama ini belum mengeluarkan aturan tentang angkutan online.
“Kita tutup hingga ada Permenhub no 26 tahun 2017 diputuskan,” ujar Sutiaji.
Jika ada angkutan online yang masih beroperasi maka pihak yang berwajib akan memberikan sanksi tegas. (gie)