MOJOKERTO,Beritalima.com– Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Mojokerto justru memberi keringanan pajak hingga 40 persen bagi warganya. Kebijakan ini berlaku sampai akhir 2025 sesuai Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu masyarakat, sekaligus memacu kesadaran membayar pajak demi pembangunan kota,” ujar Ning Ita, Kamis (14/8/2025).
Potongan pajak diberlakukan otomatis saat penetapan PBB di awal tahun melalui sistem, dengan rincian:
Pokok PBB-P2 Rp0 – Rp1.000.000: potongan 40%
Pokok Rp1.000.001 – Rp2.500.000: potongan 35%
Pokok Rp2.500.001 – Rp5.000.000: potongan 30%
Pokok Rp5.000.001 – Rp50.000.000: potongan 20%
Di atas Rp50.000.001: potongan 10%
Bagi warga yang merasa keberatan atau tidak mampu membayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkot membuka layanan pengajuan keringanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, tenant Pajak Daerah, atau di Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
Tak hanya diskon, Pemkot Mojokerto juga menyiapkan Gebyar Hadiah PBB-P2 dengan hadiah utama 1 tiket umroh bagi wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh tempo.
“Kami berharap partisipasi masyarakat semakin tinggi, sehingga pembangunan Kota Mojokerto bisa berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Ning Ita.(Kar)

