MOJOKERTO,Beritalima.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah mencairkan dana sebesar Rp 21,87 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., Bersama Wakil Walikota Kota Cak Sandi, usai mengikuti rapat paripurna DPRD kota Mojokerto kepada awak media menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah (PP) 11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan TPP bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di Pemkot Mojokerto. Selasa (18/3/2025)
Hal itu, juga berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri pada tanggal 13 Maret 2025 perihal percepatan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang teknis pemberian THR dan TPP yang bersumber dari APBD 2025
“Alhamdulillah Perwali atau Perkada terkait teknis pemberian THR telah saya tanda tangani, jadi per tanggal 19 Maret 2025 semua pegawai Pemkot Mojokerto sudah bisa menerima THR dan TPP nya” ungkap Ning Ita
Ning Ita juga menjelaskan, Dari total Rp 21,87 miliar yang dicairkan, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran THR sebesar Rp 14 Miliar serta TPP sebesar Rp 7 miliar bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto.
“Rincian pencairan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi ASN dan PPPK menjelang hari raya.” Jelas Ning Ita yang didampingi Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto juga berharap bahwa pencairan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat serta menekan biaya kebutuhan bahan pokok, yang pada akhirnya turut menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami berharap dengan adanya pencairan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto,” tambahnya.(Kar).







