MOJOKERTO,Beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama DPRD mulai membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang ditargetkan dapat segera disahkan. Dari delapan raperda tersebut, tiga merupakan inisiatif DPRD, sementara lima lainnya merupakan usulan dari pihak eksekutif.
Ke-8 draft regulasi tersebut saat ini telah dituangkan parlemen setempat dalam putusan nomor 34 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto, Agus Triyanto, menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ini akan dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami memastikan bahwa semua raperda yang sedang dibahas ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Mojokerto. Regulasi yang dibuat harus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di daerah ini,” ujar Agus Triyanto.
Ia menambahkan bahwa raperda yang diusulkan mencakup berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Ke-8 raperda tersebut yakni raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; rancangan Peraturan Penyelenggaraan Kepariwisataan; Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Ketiganya merupakan raperda inisiatif Dewan. 5 raperda berikutnya, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024; Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026; raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025-2029; dan terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ini adalah raperda usulan eksekutif.
“Raperda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam putusan No 34 tahun 2024 tentang pembentukan Propemperda, ” Tutur Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, Kamis (20/3/2025).
Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, menambahkan pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto telah melakukan rapat kerja dengan Bapemperda dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto. Sehingga perlu menetapkan Keputusan DPRD tentang tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2025,” Bebernya.
Dengan pembentukan raperda ini Agus berharap kedua belah pihak dapat mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat. Raperda juga menjadi payung hukum bagi kegiatan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan.(Kar)




