MOJOKERTO,Beritalima.com— Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, bersama pimpinan DPRD dan jajaran perangkat daerah menghadiri rapat koordinasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8).
Agenda tersebut membahas evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah – Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP).
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses surveilans dan verifikasi dokumen terkait indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform JAGA.id milik KPK.
“Tidak hanya Kota Mojokerto yang diundang, melainkan juga kabupaten/kota lain dengan jadwal berbeda. Jadi, bukan panggilan pemeriksaan sebagaimana isu yang sempat beredar, melainkan undangan resmi untuk koordinasi tata kelola pemerintahan,” tegas Gaguk.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyesatkan di salah satu media lokal. Menurutnya, kegiatan serupa juga sudah diikuti sejumlah pemerintah daerah lain di Jawa Timur, seperti Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro, dengan tema pembahasan yang disesuaikan permintaan Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK RI.
Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menambahkan bahwa Kota Mojokerto masuk dalam wilayah kerja Satgas 3.1. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memaparkan tiga area IPKD-MCSP, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan yang sudah disampaikan dengan kondisi di lapangan. Beberapa yang kami bahas di antaranya proyek strategis, jumlah pokir DPRD, hibah dan bansos dari APBD, hingga anggaran perjalanan dinas,” jelas Agung.
Agung juga menyebutkan bahwa capaian Kota Mojokerto dalam IPKD-MCSP tahun 2024 masuk kategori terbaik di Jawa Timur. Hingga Agustus 2025, nilai yang diraih antara lain: perencanaan (50,41), penganggaran (52,85), PBJ (75,33), layanan publik (50,97), manajemen ASN (27,66), pengelolaan barang milik daerah (39,10), optimalisasi penerimaan daerah (22,66), serta penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (35,30).
“Angka-angka tersebut masih bisa berubah karena data dukung terus kami lengkapi sampai akhir tahun 2025,” tandasnya.(Kar)
