MOJOKERTO,Beritalima.com-Pemerintah Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box (alat perekam transaksi pajak) bagi para pelaku usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah sekaligus mencegah kebocoran pajak bagi pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilakukan bertempat di Hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC) dengan dibuka langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari sekaligus turut menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar.
“Tapping box menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Karena setiap transaksi yang dilakukan pada alat tersebut secara elektronik, akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA,” ujar Hj.Ika Puspitasari SE
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan visi Kota Mojokerto adalah terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat. Misi yang ketujuh adalah mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Dan yang kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah. Sedangkan sasaran dari misi tersebut adalah meningkatnya pendapatan asli daerah, meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah,” urainya.
Pemerintah Mojokerto juga telah menetapkan Perwali nomor 15 tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah. Diharapkan nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir bisa melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir bisa melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan tapping box di setiap tempat usaha.
“Ini, merupakan wujud nyata dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah yang merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi. Maka pemerintah daerah bekerja sama dengan tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI dalam program monitoring centre prevention (MCP) melakukan pemantauan atas penggunaan alat perekam transaksi pajak daerah (tapping box),” ujar Ning Ita.
Ning Ita berpesan kepada pelaku usaha atau UMKM agar bersinergi bersama pemerintah daerah dengan cara berkenan menggunakan tapping box di setiap tempat usaha yang dijalankan. Dengan adanya tapping box, diharapkan dapat berguna secara efisien, akuntabel, dan transparansi untuk ke depannya.
Sementara itu, Pimpinan KPK RI, Lili Pintauli Siregar menyebut sejak tahun 2016, KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan sistem monitoring centre for prevention (MCP) sebagai alat dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Terdapat dua poin dalam mewujudkannya, yakni menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak seperti hotel, tempat makan, parkir, dan lain-lain.
“Di Kota Mojokerto, kami telah memasang sedikitnya 70 alat untuk pelaku usaha. Dimana, melalui alat tapping box dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga, pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” paparnya.
Selain diselenggarakan di Hallroom GMSC, sosialisasi ini juga digelar di Ruang RApat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto, Pimpinan DPRD dan seluruh anggota fraksi,Sekertaris Daerah Kota Mojokerto serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (Kar)