PALEMBANG, beritaLima – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait perlindungan pendampingan hukum, berkenaan dengan masalah hukum perdata.
Walikota Palembang H. Harnojoyo secara langsung melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Palembang di ruang Parameswara Sekretariat Daerah (Setda) kota Palembang, Rabu (10/5).
Dikatakan Walikota Palembang H. Harnojoyo bahwa, “Kerjasama yang dilakukan Pemkot Palembang dan Kejari Palembang ini berhubungan dengan tugas dan fungsi kita. Dan ini sebagai langkah preventif Pemkot Palembang, untuk melaksankan tugas di kemudian hari”, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, dengan adanya MoU yang kita laksanakan hari ini, nantinya dapat membantu kelancaran pembangunan yang dilaksanakan Pemkot Palembang, karena kita memerlukan hal – hal yang baik dan tidak memiliki permasalahan.
Sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu diadakannya MoU agar lembaga hukum negara ini dapat membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan yang akan dilakukan kedepannya.
“Selain ini menjadi tugas pokok Kejari, dengan adanya kerjasama ini, dapat memberikan hal positif dengan mejadi mitra yang saling menguntungkan, untuk kepentingan masyarakat Palembang”, tuturnya.
Dalam sambutannya Harnojoyo mengapresiasi pihak Kejari Palembang, dimana bersama 16 OPD, kedepan Pemkot Palembang dapat melaksanakan pembangunan dan pelayanan, tanpa ada permasalahan.
“Dilain waktu dan kesempatan, kita akan melakukan kerjasama kepada semua pihak terkait, agar apa yang dilakukan Pemkot Palembang benar – benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Palembang Rustam Gaos mengatakan bahwa, bentuk kerjasama yang dilakukannya sama dengan kerjasama yang dilakukan sebelumnya oleh Kejari bersama beberapa BUMD yang ada di Kota Palembang. Kerjasama yang dilaksanakan ini khusus pada permasalahan perdata dan pihak Kejari akan membantu melaksanakan pendampingan.
“Selama ini masyarakat taunya Kejaksaan ini adalah jaksa penuntut dan penindak tindak pidana korupsi. Padahal jaksa ini bisa memberikan pelayanan jasa perdata dan tata usaha negara pada lembaga pemerintahan, seperti fungsi yang dilaksanakan pengacara pada umumnya”, ungkapnya.
(Nn)