Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan membekukan izin 600 juru parkir (Jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir. Pembekuan izin jukir tersebut merupakan langkah tegas Pemkot dalam menerapkan parkir digital di Kota Pahlawan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, ratusan jukir tersebut terpaksa dibekukan izinnya karena tidak berkenan melakukan aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim. Karena, lanjut Trio, kartu ATM dan rekening tersebut digunakan untuk transaksi pembagian hasil antara jukir dengan Pemkot Surabaya.
“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” kata Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026).
Trio menyampaikan, ratusan jukir tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan aktivasi kartu ATM dan rekening bank. Namun, surat peringatan tersebut tidak dihiraukan dan tidak ada itikad baik hingga saat ini untuk melakukan aktivasi.
Jika tidak ada respon lebih lanjut, Trio menegaskan, ratusan jukir itu bakal diganti dengan jukir baru ke depannya. “Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 April, setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” tegasnya.
Trio juga menekankan, bagi jukir yang tidak ingin izinnya dibekukan, maka segera datang ke kantor Dishub Surabaya untuk melakukan aktivasi ATM dan rekening bank. Selain itu, jukir juga bisa datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat untuk melakukan aktivitas tersebut.
“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti (berjalan) tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar (Karang Taruna), ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” tekannya.
Trio berharap kepada seluruh warga untuk turut serta mendukung program digitalisasi parkir di Kota Surabaya. Untuk mendukung itu, ia mempersilahkan warga menggunakan kartu e-money atau e-toll, QRIS, dan voucher parkir sebagai alat transaksi pembayarannya.
“Nah, itu nanti transparansinya terlihat, uang retribusi parkir yang roda dua Rp2.000 ribu, roda empat Rp5.000 ribu, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena warga lah yang menginginkan seperti itu,” harapnya.
Terakhir, ia menyampaikan, bagi jukir yang mengabaikan surat peringatan tersebut, Dishub tidak segan mencabut izin dan kartu tanda anggota (KTA) resminya. “Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” pungkasnya. (*)








