SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Komitmen itu ditunjukkan pemkot melalui penggunaan Makanan dan Minuman (mamin) produk UMKM Kota Pahlawan saat ada rapat maupun kegiatan.
Hal ini sebagaimana instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan pemkot, menggunakan produk UMKM Kota Pahlawan. Baik itu saat rapat di lingkungan Badan, Dinas, Bagian, Kecamatan, maupun Kelurahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan, pemberdayaan UMKM ini merupakan program yang dicetuskan Wali Kota Eri Cahyadi. Dalam program ini, seluruh PD pemkot diwajibkan menggunakan produk UMKM Surabaya saat menggelar rapat atau kegiatan.
“Jadi sekarang pesannya snack ataupun makanan untuk rapat itu ke UMKM Surabaya. UMKM-UMKM ini yang sudah dilatih, dikurasi dan dibentuk Pemkot Surabaya saat ini. Sedangkan pasarnya adalah lewat pemerintah kota,” kata M Fikser di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Fikser lantas menjelaskan cara Perangkat Daerah memesan mamin kepada pelaku UMKM. Yakni dengan cara lewat e-Purcasing melalui toko daring, seperti e-Peken, Jatim Bejo, serta katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. “Jadi pesanan itu secara sistem masuk pesanan (aplikasi) yang kemudian kita menggunakan dana APBD,” terangnya.
Ia mencontohkan, seperti Diskominfo Surabaya sendiri saat akan mengadakan rapat, maka pemesanan mamin dilakukan lewat e-Purcasing melalui toko daring. Misalnya seperti e-Peken, Jatim Bejo, dan katalog elektronik lokal maupun katalog elektronik nasional. “Dengan demikian itu langsung kita bayar. Karena kita tahu UMKM butuh modal cepat. Modal untuk kemudian dia putar lagi untuk usahanya,” kata pria kelahiran Serui, Papua tersebut.
Oleh sebabnya, Fikser menegaskan, bahwa tidak mungkin jika pemesanan mamin melalui aplikasi itu lantas ada PD yang berhutang banyak. Apalagi, anggaran untuk mamin setiap PD sebelumnya telah dialokasikan. “Jadi tidak mungkin dengan sistem kita utang begitu banyak. Karena bayarnya sudah by sistem, di anggaran sudah terploting. Jadi tidak ada utang,” katanya.
Namun demikian, kata dia, apabila ada PD yang mengalami kendala dalam pemesanan, maka pelaku UMKM tersebut akan diberi tahu. Artinya, pelaku UMKM ini tidak dilepas begitu saja, melainkan mereka diberi pendampingan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.
“Jadi UMKM tidak dilepas begitu saja. Tapi dibantu teman-teman Dinkopdag untuk kemudian mereka diberikan pendampingan, seperti syarat-syaratnya apa saja. Sehingga proses pesan-pesan (mamin) itu tidak ada yang utang karena pembayaran juga elektronik,” jelas Fikser.
Karena itu, Fikser menerangkan, bahwa dengan pemesanan by sistem tersebut, maka tidak ada PD yang sampai berhutang. Bahkan program ini, dikatakannya sudah berjalan sejak pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi. “Jadi tidak ada lagi PD pesan, terus utang. Makanya, UMKM-UMKM ini semua kita sisir untuk bisa masuk memanfaatkan program pemerintah kota,” imbuhnya.
Berdasarkan data, belanja mamin seluruh PD di lingkungan Pemkot Surabaya mulai Januari hingga September 2022 telah terealisasi Rp 60.447.214.652.
Sementara itu, menanggapi beredarnya kabar tunggakan UMKM senilai Rp 9 juta, Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya, Vykka Kusuma Anggradevi memastikan, bahwa pihaknya tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM.
“Berdasarkan penelusuran internal kami, menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas,” kata Vykka, panggilan lekatnya.
Bahkan, Vykka juga mengungkapkan, jika pembayaran kepada UMKM atas pesanan mamin hingga Agustus 2022 telah terbayar lunas. “Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap,” terangnya.
Data Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Surabaya mencatat, realisasi belanja mamin yang dilakukan PD ini sejak Januari hingga 22 September 2022 mencapai Rp 11.739.941.575. Realisasi pembayaran mamin ini dilakukan kepada 101 UMKM Surabaya.
Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar adanya tunggakan UMKM senilai Rp 9 juta. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dia siap untuk mengkroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.
“Yang jelas, tidak ada tunggakan kepada UMKM seperti yang diberitakan. Berdasarkan data kami, semua sudah lunas. Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)