Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling pada Selasa (16/9/2025).
Sosialisasi yang dihadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Camat dan Lurah ini, menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya.
“Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.
“Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, Adminduk, atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” tambahnya.
Menyadari pentingnya pemahaman antikorupsi di tingkat paling bawah, Wali Kota Eri berencana untuk bekerjasama dengan KPK kembali untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan LPMK.
“Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” jelas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri berharap, dengan langkah ini, seluruh jajaran, mulai dari RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga dirinya sendiri sebagai wali kota memiliki cara pandang dan pemikiran yang sama terkait pencegahan korupsi.
Bahkan, ia menyatakan bahwa setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya ditarget untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
“Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sugiarto, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK dalam paparannya menyampaikan bahwa ASN, termasuk para kepala dinas, camat, dan lurah, adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat.
Sehingga, Sugiarto menekankan pentingnya menolak gratifikasi, meskipun hal itu tidak mudah tapi bisa dilakukan dengan menanamkan integritas dalam diri dan organisasi. “Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” pesan Sugiarto.
Ia juga menjelaskan mengenai perbedaan gratifikasi yang dibolehkan dan yang dilarang. Menurutnya, gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Ada yang diperbolehkan dan dilarang.
“Yang dilarang adalah yang berhubungan dengan jabatan dan secara aturan dilarang untuk menerimanya. Selain itu boleh, seperti hadiah dari keluarga. Itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajib lapor,” jelasnya.
Sugiarto berharap, dengan adanya upaya sosialisasi dan penyadaran yang terus dilakukan kepada ASN dan masyarakat, peristiwa gratifikasi dapat semakin menurun. “Saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang secara proaktif melakukan sosialisasi ini sebagai bagian dari pengawasan internal,” pungkasnya. (*)






