Hak jawab Pemkot Surabaya terkait berita
“Risma tidak ijinkan Dispendik Jatim gunakan fasilitas Pemkot Surabaya”
Walikota Surabaya memang sangat terkenal sebagai sosok yang kontroversial. Dalam setiap kebijakan yang diambilnya, seringkali “nyerempet” bahaya dan mengundang keprihatinan berbagai pihak. Meskipun semua mengakui bahwa sejak Tri Rismaharini berkuasa, kota Surabaya semakin cantik, dan juga dinilai sangat berhasil membawa nama Surabaya di kancah internasional.
Kegigihan Risma untuk mengambil kembali pengelolaan SMA-SMK patut diacungi jempol. Bahkan karena usahanya belum memberikan hasil yang diinginkan, Risma memboikot Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Risma dengan tegas tidak memberikan ijin bagi Dinas Pendidikan Jatim untuk menggunakan fasilitas milik pemkot Surabaya. Hal ini diungkapkan oleh kepala cabang dinas pendidikan Sidoarjo Sukaryanto.
Sukaryanto menuturkan, event-event yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan Jatim, seringkali terhadang ijin dari pemkot Surabaya, terlebih jika dispendik Jatim menginginkan tempat yang “dikuasai” oleh Pemkot Surabaya,”Gak bakalan dikasih. Padahal event tersebut mengangkat potensi SDM di sekolah yang menjadi wilayah pemkot Surabaya. Enggak tahu kenapa kok bu Risma bersikap begitu. SMA-SMK Surabaya kan berada di wilayahnya. Klo sekolah tersebut sukses, Surabaya kan juga terkenal di tingkat nasional maupun internasional. Tapi ya sudahlah, beliau kan penguasa, jadi berhak melakukan apa saja yang menjadi kehendaknya,”terang Sukaryanto.
Sukaryanto menghormati keputusan yang diambil oleh orang nomor satu di Surabaya ini. Meskipun jika diambil hikmahnya, event yang berkaitan dengan sekolah harusnya dipandang obyektif. Itu juga sebagai amal jariyah,”Jika kita bicara tentang pendidikan, tentu berkaitan dengan ihklas, pemberian tanpa imbalan. Amal jariyah. Karena semua akan berpulang pada diri kita sendiri. Jika kita loyal memberikan kebaikan pada orang lain, terlebih akibat jangka panjangnya adalah memupuk masa depan bangsa, niscaya akan dicatat sebagai amalan sepanjang masa,”pungkas Sukaryanto. (yul)
Berita tersebut bukan hasil wawancara resmi, Tapi sekedar obrolan santai dengan Bapak Dr Sukaryanto Msi.
KARENA ITU, ATAS NAMA PRIBADI MAUPUN PERUSAHAAN BERITALIMA.COM SAYA MOHON MAAF BILA YANG BERSANGKUTAN, BAIK BAPAK Dr SUKARYANTO MsI MAUPUN PEMKOT SURABAYA MERASA KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN TERSEBUT.
BERSAMA INI SAYA SAMPAIKAN KLARIFIKASI PEMKOT SURABAYA
Sehubungan dengan pemberitaan Beritalima.com yang dimuat pada Rabu, 25
Desember 2019 dengan judul “Risma Tidak Ijinkan Dispendik Jatim Gunakan
Fasilitas Pemkot Surabaya” dengan link: https://beritalima.com/risma-tidakijinkan-
dispendik-jatim-gunakan-fasilitas-pemkot-surabaya/, dengan ini kami
sampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Pada alinea kedua pemberitaan tersebut, dituliskan bahwa Walikota Surabaya memboikot Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, serta Walikota Surabaya tidak memberikan izin bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk menggunakan fasilitas milik Pemkot Surabaya. Bersama ini, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
2. Bahwa selama ini Pemkot Surabaya selalu bersikap terbuka dengan seluruh instansi yang membutuhkan fasilitas milik Pemkot Surabaya, sejauh ada surat pengajuan permohonan peminjaman fasilitas dan
jadwal tidak bersamaan dengan agenda yang sudah ada.
3. Berdasarkan koordinasi lebih lanjut, bahwa narasumber atas nama Sukaryantho, selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Surabaya-Sidoarjo telah menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak
benar. Yang bersangkutan menyatakan pihaknya tidak pernah ditelepon atau diwawancarai mengenai pemberitaan tersebut (link berita klarifikasi sebagaimana terlampir) Sehubungan dengan hal tersebut, besar harapan kami agar hak jawab ini dapat dimuat pada media Saudara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers terkait keberimbangan pemberitaan, paling lambat 1×24 jam sejak surat ini diterimakan.
Bilamana membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, sdr. Febriadhitya
Prajatara di nomor 082140025242.
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA
Asisten Administrasi Umum
u.b.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Website: www.surabaya.go.id Email: humas@surabaya.go.id
Febriadhitya Prajatara, S.STP
Penata Tingkat I